Kanal

Komisi I DPRD Sidak HW Live House Pekanbaru, Gelar Tes Urine, Jam Operasional Dilanggar

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam. Sasaran utamanya HW Live House, Rabu (8/7/2026) malam.

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi I Robin Eduar. Turut serta anggota Komisi lainnya, Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Wan Agusti. Didampingi juga Kasatpol PP Pekanbaru Desheriyanto, Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, TNI, hingga Polisi Militer (PM).

Sebelum ke HW Live House, rombongan lebih dulu menyambangi GenZ Club Pub & KTV serta Empire 80 Lounge & KTV di Jalan Soekarno Hatta. Kedua tempat ini terpantau sepi pengunjung. Namun tetap beroperasi melewati batas jam yang diatur Perda Nomor 3 Tahun 2002.

Di HW Live House. Malam itu lokasi dipadati pengunjung karena ada event konser DJ Whisnu Santika dan penyanyi Ari Lesmana.

Kedatangan rombongan DPRD dan aparat gabungan sempat membuat pengunjung bertanya-tanya. Apakah acara akan dibatalkan.

Di lokasi, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan tes urine acak terhadap 4 orang pengunjung.

"Hasil tes urine terhadap empat sampel semuanya negatif. Kita sidak ini juga mengingatkan manajemen Live House agar jangan sampai ada peredaran narkotika di tempat hiburan malam ini," kata Robin di lokasi.

Selain itu, Komisi I juga mengingatkan manajemen agar menjaga volume suara musik, karena keluhan masyarakat masih terjadi.

"Tidak boleh terlalu keras sehingga mengganggu masyarakat sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ungkapnya.

Robin menegaskan seluruh THM yang disidak malam itu melanggar jam operasional. Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2002, THM hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.

Menurutnya, pelanggaran jam operasional ini bukan kali pertama. DPRD sebelumnya sudah merekomendasikan Satpol PP bertindak tegas.

"Rekomendasi kami sudah jelas, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Hampir merata tempat hiburan di Pekanbaru masih melanggar jam operasional," paparnya.

Meski begitu, Robin mengaku belum membubarkan aktivitas karena kewenangan penindakan ada di Satpol PP.

"Kalau mau dibubarkan sebenarnya bisa saja. Tapi penegakan itu ada di Satpol PP. Ya, kami hanya berharap ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terus berulang," cetusnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Pekanbaru Desheriyanto menyebutkan hampir semua THM yang disidak masih beroperasi lewat jam.

Ia menilai Perda Nomor 3 Tahun 2002 sudah tidak sesuai. "Perlu ada evaluasi terhadap perda yang ada. Namun selama aturan belum berubah, tentu semua pelaku usaha tetap wajib mematuhinya," sebut Desheriyanto.

"Mereka juga berkontribusi terhadap investasi, membayar pajak, dan membuka lapangan pekerjaan," tambahnya.

Untuk sanksi, Desheriyanto menyebut akan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti DPMPTSP, Bapenda, dan Dinas Pariwisata.

"Untuk penindakan kita harus berkoordinasi dengan OPD terkait lain. Apakah bisa kita tindak, itu akan kita koordinasi ulang," ucapnya. (srn1)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER