SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengajak masyarakat ikut aktif menjaga Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari aksi perusakan, pembongkaran hingga pengambilan komponen.

Pesan layanan untuk masyarakat ikut bersama-sama menjaga LPJU dari tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. (FOTO: istimewa)
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi. Dia menegaskan bahwa menjaga LPJU bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan petugas di lapangan. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi fasilitas publik tersebut.
Masykur mengimbau warga agar tidak mengabaikan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar LPJU. Terlebih jika terlihat seseorang melakukan pembongkaran atau mengambil bagian dari perlengkapan penerangan jalan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri yang berisiko membahayakan keselamatan. Warga cukup mengamati dari lokasi yang aman, mendokumentasikan aktivitas mencurigakan apabila memungkinkan, mencatat lokasi kejadian, kemudian segera melaporkannya kepada petugas.
"Jangan biarkan. Jika masyarakat melihat aktivitas mencurigakan seperti pembongkaran atau pengambilan bagian LPJU, segera laporkan," kata Masykur kepada siaran.co.id, Kamis (27/8/2025).
Disampaikannya, laporan dapat disampaikan melalui layanan Pekanbaru Aman 112, dan juga di Call Center LPJU di nomor 0811 769 466.
Masykur juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas LPJU. Petugas resmi yang melakukan pekerjaan di lapangan harus menggunakan atribut kedinasan, di antaranya rompi Dishub dan helm lapangan.
"Rekam dari tempat yang aman, catat lokasinya, kemudian segera laporkan," pesannya.
Ia menekankan, keberadaan LPJU sangat penting bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari. Ketika komponen LPJU dirusak atau dicuri, fungsi penerangan dapat terganggu dan pada akhirnya berdampak terhadap pengguna jalan.
Karena itu, diungkapkannya, pengawasan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kerusakan fasilitas umum. Warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar lokasi LPJU diharapkan tidak bersikap masa bodoh ketika melihat sesuatu yang mencurigakan.
Namun demikian, masyarakat diminta tetap mengutamakan keselamatan. Jika situasi tidak memungkinkan, warga tidak perlu menegur atau menghadapi pelaku secara langsung. Informasi dan laporan melalui saluran resmi jauh lebih penting untuk membantu petugas melakukan penanganan.
Larangan merusak atau mengganggu fungsi perlengkapan jalan juga telah diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk itu, ditegaskan Masykur, melalui keterlibatan aktif masyarakat, dia berharap fasilitas LPJU di Kota Pekanbaru dapat terus terjaga dan berfungsi sebagaimana mestinya.(srn3)