SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, mengaku kecewa berat dengan kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajarannya, mulai dari Kakanwil, Kalapas hingga Karutan yang dinilai belum melaksanakan tugas sesuai SOP.
Menurutnya, jika SOP tidak dijalankan, Lapas dan Rutan berpotensi menimbulkan masalah.
"Kakanwil, Kalapas dan Karutan yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai SOP selalu nanti Lapas dan Rutannya bermasalah, ada yang napi kabur, napi mendapatkan fasilitas mewah, pungli dan praktek-praktek lain yang tidak sesuai SOP demi keuntungan berkelompok," ucap Arisal Aziz.
Hal tersebut disampaikannya menyusul viralnya sidak Ombudsman ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (19/9/2026) yang menemukan fasilitas menyerupai apartemen yang diduga digunakan warga binaan.
Arisal Aziz menyampaikan, Kementerian Imipas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap temuan tersebut, termasuk terhadap petugas yang diduga terlibat.
"Kami dari Komisi XIII akan mengusulkan copot Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi, Kakanwil PAS Jawa Barat dan Kalapas Kelas IIA Cibinong," kata Arisal Aziz dalam keterangan pers, Kamis (24/9/2026).
Ia menegaskan kekecewaannya terhadap kinerja Dirjen PAS saat ini.
"Kami Komisi XIII sudah sangat kecewa dengan kinerja Dirjen PAS Mashudi yang tidak bisa memperlihatkan kinerjanya dengan baik. Banyak permasalahan yang terjadi di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia tapi tidak ada kejelasan yang diumumkan kepada publik," tegas Arisal.
Lebih lanjut, ia menekankan temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh untuk memastikan identitas pengguna, peruntukan fasilitas, serta dasar penggunaan bangunan tersebut.
"Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Komisi XIII, lanjut Arisal, akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan secara terukur.
"Keberhasilan tindak lanjut harus terlihat dari kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggungjawaban pihak terkait, dan berakhirnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan," ucap Josal, sapaan akrab Arisal Aziz.(srn5)