Kanal

Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Warga dari tiga kelurahan di Kota Pekanbaru mengadukan persoalan penerbitan sertifikat tanah ke Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru, Senin (5/10/2026).

Tiga kelurahan tersebut yakni Kelurahan Kampung Bandar, Padang Terubuk, dan Padang Sago. Mereka datang bersama lurah masing-masing kelurahan.

Rombongan warga diterima langsung oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru H Roni Amriel SH MH, bersama anggota fraksi lainnya Syafri Syarif SE, Syamsul Bahri, dan Sovia Septiana di ruang Fraksi Golkar.

Dalam pertemuan itu, warga mengeluhkan tidak bisa lagi mengurus sertifikat tanah di BPN setelah tahun 2021. Padahal sebelumnya pengurusan masih bisa dilakukan.

"Jadi, masyarakat meminta kita memediasi persoalan ini ke pihak terkait," kata Anggota Fraksi Golkar Syafri Syarif usai pertemuan.

Terkait Status Lahan Ex-Caltex dan SK Gubernur 1959

Syafri menjelaskan, persoalan ini muncul terkait status kawasan yang disebut merupakan wilayah ex-Caltex (CPI) yang kini beralih ke PHR (Pertamina Hulu Rokan).

Selain itu, kendala juga berkaitan dengan SK Gubernur tahun 1959 dan kebijakan Kementerian Keuangan tahun 2021.

Akibat aturan tersebut, warga yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah terkendala karena sertifikat tidak bisa diterbitkan.

"Bukan lurah yang memperlambat atau menghambat proses sertifikat, tetapi karena aturan ini yang mereka pegang," ujarnya.

Syafri menegaskan, pihak kelurahan hanya mengikuti aturan yang berlaku. Ia pun mengapresiasi para lurah yang hadir mendampingi warganya menyampaikan aspirasi ke DPRD.

1.800 KK Terdampak

Syafri memperkirakan, jumlah warga terdampak aturan ini mencapai sekitar 1.800 kepala keluarga (KK).

Warga yang sudah mengurus sertifikat sebelum 2021 masih bisa menggunakan dokumen tersebut. Namun yang mengurus setelah 2021 justru terkendala.

"Yang tahun 2021 ke bawah itu terbit dan berlaku. Makanya mereka heran kenapa tahun 2021 ke atas ini tidak bisa lagi," katanya.

Persoalan lain, kata Syafri, adanya temuan pipa di kawasan sekitar perbengkelan Angkatan Darat dekat Pasar Kodim. Keberadaan pipa itu kemudian menjadi dasar penarikan batas atau pemetaan kawasan terdampak.

"Selama mereka tinggal di sana, tidak pernah ditemukan adanya pipa. Ternyata ketika mereka turun dengan Badan Pertanahan, memang ada ditemukan satu pipa," ucapnya.

Bahkan, kawasan terdampak mencakup sejumlah fasilitas penting, termasuk Kantor Polresta Pekanbaru dan rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.

Fraksi Golkar Janji Mediasi ke Provinsi dan Pusat

Karena kewenangan berada di pemerintah provinsi dan pusat, Fraksi Golkar berjanji akan menempuh jalur diplomasi.

"Kami dari DPRD Kota, khususnya Fraksi Golkar, akan meminta kepada pimpinan untuk dapat ditindaklanjuti. Karena ini wewenangnya provinsi dan pusat, tentu kami dari DPRD Kota akan mencoba melakukan jalur-jalur diplomasi dengan provinsi dan DPR RI," janji Syafri.

Fraksi Golkar berharap ada solusi agar warga yang telah tinggal turun-temurun tidak terus kesulitan mengurus administrasi pertanahan.

"Mudah-mudahan ada solusinya. Dari kita sendiri, nanti akan mengundang BPN Pekanbaru dan pihak terkait, untuk membahas ini dalam waktu dekat," tegasnya.(srn1) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER