SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Riau Menggugat menggeruduk Kantor DPRD Pekanbaru di Jalan Sudirman, Rabu (7/10/2026).
Mereka tidak main-main. Satu tuntutan paling keras mereka soroti: sebuah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru yang diduga membiarkan anak di bawah umur masuk, pesta miras, hingga nyaris overdosis (OD).
Kedatangan massa disambut langsung dua Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidil Amri SSos dan Syafri Syarif SE.
"Ini tidak bisa dibiarkan. THM yang membiarkan anak di bawah umur masuk dan mabuk sampai hampir OD harus dipanggil dan ditindak tegas," kata salah satu orator aksi.
Menanggapi desakan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidil Amri menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan soal anak di bawah umur ini serius. Akan kami bawa ke rapat internal komisi. Jika diperlukan, kami akan hearing dan panggil manajemen THM yang dimaksud untuk klarifikasi," tegas Aidil.
Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Syafri Syarif SE menyebut sempat ada kendala administratif. Surat tuntutan massa tertulis ditujukan ke DPRD Provinsi Riau, bukan DPRD Kota Pekanbaru.
"Suratnya kami baca, alamatnya ke DPRD Riau. Jadi berkasnya kami kembalikan. Tapi aspirasi lisan soal THM yang melanggar batas usia ini tetap kami akomodir," ujar politisi Golkar itu.
Usai berorasi, massa membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.(srn1)