DPRD Pekanbaru Panggil Bea Cukai dan Tinjau Gudang

Rabu, 14 Januari 2026

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zainal Arifin saat meninjau gudang rokok ilegal, Selasa (13/1/2026). (Foto: cakaplahcom)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Terungkapnya ratusan juta batang rokok ilegal di Kota Pekanbaru mendapat perhatian serius DPRD Kota Pekanbaru. Komisi II DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bea Cukai Pekanbaru, sekaligus melakukan peninjauan langsung ke lokasi gudang penyimpanan barang ilegal tersebut, Selasa (13/1/2026).

Gudang penyimpanan rokok ilegal itu berada di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Peninjauan lapangan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zainal Arifin, didampingi anggota Komisi II Fathullah dan Jepta Sihotang.

Zainal Arifin menjelaskan, pemanggilan Bea Cukai dalam RDP serta peninjauan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang luas di publik dan media massa terkait pengungkapan besar-besaran rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“DPRD Kota Pekanbaru merespons serius informasi yang beredar di masyarakat. Karena itu Bea Cukai kita panggil dalam RDP untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, sekaligus memastikan kondisi di lapangan,” ujar Zainal.

Dalam RDP tersebut, lanjut Zainal, Bea Cukai Pekanbaru menyampaikan bahwa penanganan seluruh barang bukti rokok ilegal akan ditangani oleh pihak pusat. Sementara berdasarkan hasil peninjauan langsung, sebagian besar barang bukti telah dipindahkan dari lokasi gudang.

“Di lapangan saat ini hanya tersisa dua kontainer rokok ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah, menilai terungkapnya kasus rokok ilegal dalam jumlah besar ini tidak terlepas dari adanya kelalaian dan kebocoran dalam sistem pengawasan, baik di tingkat Bea Cukai Pekanbaru maupun di Provinsi Riau.

“Kasus sebesar ini bisa terjadi karena adanya kelalaian dan kebocoran pengawasan. Kami minta Bea Cukai Provinsi Riau dan Bea Cukai Pekanbaru benar-benar berhati-hati serta memperkuat kerja sama, jangan sampai terjadi kebobolan lagi,” tegas Fathullah.

Ia menduga, kasus yang terungkap saat ini hanyalah sebagian kecil dari praktik peredaran rokok ilegal yang telah berlangsung lama. Bahkan, menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi sudah berjalan selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

“Bisa jadi yang tertangkap ini baru kali ini. Mungkin sudah bertahun-tahun praktik ini berjalan dan selama ini tidak diketahui. Akibatnya, negara dirugikan hingga triliunan rupiah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Fathullah juga mendorong seluruh aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memperkuat sinergi, khususnya di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau, guna mengantisipasi masuk dan beredarnya barang-barang ilegal.

“Kepada aparat yang berwenang, kami minta bekerja sama dengan seluruh unsur di daerah, terutama di Pekanbaru dan Riau, untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah ini,” tutupnya.(srn1)