Aset Emas yang Terabaikan? Kontrak 25 Tahun STC Pekanbaru Berakhir, DPRD Minta Evaluasi Total

Senin, 19 Januari 2026

Datuk Seri Rizky Bagus Oka. (Foto: srb)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kontrak kerjasama sistem Bangun Serah Guna (BOT) Komplek Pertokoan Sukaramai Trade Center (STC) dengan Pemko Pekanbaru akan berakhir pada 9 Februari 2026, setelah berjalan selama 25 tahun.

Untuk itu, sebelum kontrak berakhir, Komisi II DPRD Pekanbaru memanggil pengelola STC dan Pemko Pekanbaru untuk melakukan hearing pada Senin (19/1/2026).

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Zainal Arifin tersebut membahas tentang kontribusi STC yang dinilai sangat tidak memadai. 

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Datuk Seri Rizky Bagus Oka menyatakan bahwa setoran ke kas daerah yang hanya berkisar Rp100 juta per tahun selama masa kontrak lama adalah angka yang sangat kecil untuk kawasan bisnis se-premium STC.

"Ini momentum emas untuk evaluasi total. Kami minta dengan tegas, jangan ada lagi pola kerja sama yang merugikan daerah. Aset di tengah kota, nilai ekonominya tinggi, tapi PAD-nya minim. Ini tidak boleh terulang," tegas Datuk Seri Oka kepada siaran.co.id.

Datuk Seri Oka juga meminta BPKAD untuk mengubah pola pikir dari sekadar administrator aset menjadi manajer aset yang visioner.

"Saya minta BPKAD benar-benar 'mengelola aset', bukan hanya mencatat aset di neraca. Mengelola itu artinya harus berpikir bagaimana aset ini produktif dan menghasilkan revenue maksimal," paparnya.

Selain itu, Rizky juga menyoroti aspek legalitas dan meminta Bagian Hukum Setdako Pekanbaru untuk menyusun draf perjanjian kerja sama yang baru dengan sangat cermat dan detail.

"Bagian Hukum harus siapkan payung hukum dan perjanjian yang fair. Kita ingin iklim usaha tetap hidup, jadi kontraknya harus sama-sama menguntungkan," jelas Rizky.

Politisi Gerindra ini menekankan bahwa prinsip mutual benefit ini penting agar PAD yang didapat bisa digunakan untuk membiayai program prioritas seperti perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, dan penurunan angka stunting.

"Intinya, aset daerah harus bekerja untuk rakyat. Kami di Komisi II akan kawal proses legal dan hitung-hitungannya. Jangan sampai Pemko salah langkah lagi," sebut Datuk Bagus Oka.(srn1)