
SF Hariyanto. (Foto: instagram s.f.hariyanto)
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara tegas mengusulkan pergantian direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan digelar Jumat (23/1/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, langkah tersebut sah dan berlandaskan aturan, mengingat Pemprov Riau merupakan pemegang saham mayoritas di BUMD tersebut.
“Iya, besok RUPS PT SPR. Memang kita mengusulkan pergantian direksi, dan itu ada dasarnya. Semua lengkap. Besok akan dibacakan langsung dalam RUPS,” ujar SF Hariyanto, Kamis (22/1/2026).
SF Hariyanto menekankan bahwa pengisian jabatan strategis seperti direksi tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pejabat wajib melalui asesmen dan penelusuran rekam jejak secara menyeluruh.
“Orang menduduki jabatan itu ada syaratnya. Harus melalui asesmen dan dilihat rekam jejaknya. Karena ini jabatan direktur, tentu perlu dikonfirmasi ke Aparat Penegak Hukum (APH), bagaimana rekam jejaknya. Lalu juga dilihat, apakah ada konflik kepentingan atau rangkap jabatan,” jelasnya.
Ia menepis anggapan bahwa usulan pergantian direksi dilakukan secara sepihak atau emosional.
“Ini tidak serta-merta, tidak ujuk-ujuk, apalagi membabi buta. Semua ada dasar hukumnya. Tidak ada unsur sentimen atau sakit hati. Besok akan dijelaskan secara terbuka di RUPS,” tegasnya.
Terkait isu penolakan direksi PT SPR terhadap audit Inspektorat Provinsi Riau, SF Hariyanto menegaskan bahwa audit adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
“Tidak bisa menolak audit. Ini menyangkut APBD dan ada aturannya. Semua wajib diaudit. Kalau menolak, justru patut dipertanyakan, ada apa?” katanya lugas.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas merupakan keharusan bagi setiap BUMD, terlebih yang mengelola keuangan daerah.
“Kalau tidak ada masalah, kenapa harus takut diaudit?” pungkasnya.(srn3)