
Suasana RDP Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Pekanbaru di ruang Komisi I, Kamis (22/1/2026). (Foto: Komisi I)
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru untuk berani bertindak tegas terhadap masih beroperasinya tempat hiburan HW Live House yang dinilai meresahkan masyarakat dan diduga belum mengantongi izin lengkap.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Kasatpol PP Pekanbaru, Yuliarso, Kamis (22/1/2026), di ruang rapat Komisi I DPRD Pekanbaru.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar dan dihadiri Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Firmansyah, serta anggota Komisi I Syafri Syarif, Aidhil Nur Putra, dan Firman. Dalam rapat itu, selain membahas anggaran rutin Satpol PP tahun 2026, Komisi I secara khusus menyoroti lemahnya penindakan terhadap sejumlah pelanggaran ketertiban umum.
Ketua Komisi I Robin mempertanyakan ketegasan Satpol PP terkait masih berjalannya aktivitas HW Live House, meski tempat hiburan tersebut disebut belum memiliki izin.
“Ini sudah menjadi keresahan masyarakat. Bahkan kami dengar HW Live House masih beraktivitas dan akan mendatangkan DJ dari luar. Ini bagaimana Pak Kasatpol PP? Sejauh ini izinnya belum ada, tapi kok masih berjalan?” tegas Robin dalam rapat.
Robin juga meminta agar Satpol PP tidak ragu menindak HW Live House dan tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan aturan.
“Kalau salah, tindak saja sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021. Jangan ada kesan beking-membeking. Pertanyaan publik sekarang, kenapa HW Live House belum ditindak? Ini ada apa? Maka kami minta Satpol PP harus berani bertindak,” pungkas Robin.
Selain HW Live House, Komisi I juga menyoroti persoalan bangunan liar. Anggota Komisi I Syafri Syarif meminta Satpol PP melakukan penertiban nyata terhadap rumah atau bangunan yang berdiri tanpa izin, baik di kawasan Soekarno-Hatta (Air Hitam) maupun wilayah lainnya di Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri mendesak Satpol PP untuk tegas menertibkan tiang dan kabel fiber optik yang terpasang di lingkungan masyarakat tanpa izin resmi.
Hal senada disampaikan Aidhil Nur Putra yang mempertanyakan sejauh mana kinerja Satgas Penertiban Fiber Optik di Pekanbaru.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kasatpol PP Pekanbaru Yuliarso menyatakan pihaknya tetap bekerja sesuai dengan koridor peraturan daerah (Perda) dalam melakukan penertiban.
“Mengenai Live House, itu memang menjadi pengawasan kami dan masuk dalam evaluasi. Sanksi tidak hanya penutupan, tapi juga bisa berupa pencabutan beberapa kegiatan yang telah diterima pihak Live House,” ujarnya.
Terkait bangunan liar, Yuliarso mengakui adanya keterbatasan personel dan kemampuan, namun menegaskan Satpol PP terus melakukan pengawasan dan berupaya mencari solusi terbaik dalam penertiban.
Sedangkan untuk usaha fiber optik yang tidak berizin, Yuliarso menyebut pihaknya telah memanggil para pelaku usaha maupun asosiasi fiber optik untuk melakukan penertiban administrasi. Namun terkait kinerja Satgas Penertiban Fiber Optik, ia menyebut Diskominfo Pekanbaru lebih memahami teknisnya, meski Satpol PP tetap dilibatkan.(srn1)