Keteguhan Nenek Asni Menanti Keadilan, 20 Tahun Bertahan Hadapi Mafia Tanah hingga Proyek Tol Nasional

Jumat, 06 Februari 2026

Asni.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Di usia senjanya 73 tahun, Asni, seorang nenek warga Jalan Taman Buah RT 01 RW 07, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, terus menunjukkan keteguhan luar biasa dalam mempertahankan hak atas tanah yang telah ia kuasai secara sah selama puluhan tahun.

---Pembangunan tol terus digesa, pemandangan ini tidak jauh dari tempat tinggal Nenek Asni. 

Meski harus menghadapi tekanan dan teror mafia tanah hampir dua dekade, Asni memilih bertahan dan memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.

Lahan milik Asni yang luasnya mencapai sekitar 28 hektare kini turut terdampak pembangunan proyek strategis nasional Jalur Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat. Alih-alih memperoleh kepastian ganti rugi, kondisi tersebut justru dimanfaatkan oknum mafia tanah untuk melakukan berbagai upaya intimidasi agar Asni menyerahkan lahannya.

Kepada siaran.co.id, Asni menuturkan singkat awal mula kepemilikan lahannya yang telah dikuasai secara fisik sejak 1997.

Ia membeli lahan tersebut berdasarkan surat tebas tebang yang berasal dari mantan Ketua RW, dengan riwayat penguasaan lahan sejak tahun 1975 hingga 1981. Selama tiga tahun pertama, Asni dan keluarganya menggarap lahan secara manual hingga kemudian dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2000.

“Waktu itu BPN turun langsung mengukur sesuai titik koordinat dan keluar peta besar. Total tanah kami 28 hektare, itu jadi surat dasar kami,” ujar Asni.

Seiring berjalannya waktu, Asni mengembangkan lahannya menjadi kawasan produktif dengan berbagai usaha, mulai dari kolam ikan, kandang ayam, pabrik batu bata, hingga perkebunan sawit, karet, dan buah-buahan. Seluruh aktivitas tersebut berjalan tanpa gangguan hingga pada tahun 2007 muncul laporan polisi yang menuduh Asni sebagai penyerobot tanah. Namun laporan tersebut dihentikan (SP3) karena pelapor tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan.

Gangguan serupa kembali muncul pada tahun-tahun berikutnya dengan nama-nama berbeda. Setiap klaim yang diajukan, menurut Asni, tidak pernah disertai bukti kepemilikan yang sah. Bahkan beberapa kali aparat pemerintah turun ke lapangan dan tidak menemukan dasar hukum atas klaim para pihak tersebut.

Puncaknya, pada tahun 2021 hingga 2023, lahan Asni dipatok dan diukur untuk kebutuhan pembangunan jalan tol. Pengukuran yang dilakukan oleh tim gabungan BPN dan PUPR pada akhir 2023 disebut berjalan tanpa sengketa di lapangan, karena Asni merupakan pihak yang menguasai fisik tanah secara nyata selama lebih dari 30 tahun.

Namun, belakangan hasil pengukuran tersebut dinyatakan tumpang tindih sehingga status ganti rugi masuk dalam mekanisme konsinyasi di pengadilan. Hingga kini, Asni mengaku belum menerima sepeser pun uang ganti rugi atas tanahnya yang terdampak proyek tol nasional.

Meski demikian, Asni memilih tetap percaya pada proses hukum dan kehadiran negara. Ia berharap negara dapat memberikan keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini taat hukum dan mengelola tanah secara produktif.

“Saya hanya ingin hak kami dibayar melalui pengadilan. Kami sudah terlalu lama dizalimi. Saya percaya negara hadir dan aparat bisa menindak mafia tanah yang meresahkan,” ucapnya penuh harap.(srn1)