
Robin Eduar MH
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar MH, mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait intens melakukan pengawasan dan penindakan terhadap izin edar makanan dan minuman yang beredar selama bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
Langkah ini dinilai penting mengingat tingkat konsumsi masyarakat cenderung meningkat pada momen ramadan. Untuk itu, Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh produk yang beredar aman dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
“Dalam rangka bulan puasa dan sebentar lagi Lebaran, biasanya konsumsi masyarakat meningkat. Karena itu, kami berharap OPD yang bersangkutan (Disperindag) melakukan pengecekan menyeluruh terhadap perizinan, khususnya izin edar makanan dan minuman,” tegas Robin, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyasar produk lokal, tetapi juga barang impor yang beredar di pasaran (pasar modern maupun pasar tradisional). Ia menekankan bahwa seluruh produk yang sampai ke tangan konsumen harus dipastikan layak konsumsi dan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Robin mengingatkan, kelalaian dalam pengawasan berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk risiko keracunan dan gangguan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, OPD diminta turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi terhadap barang yang beredar di pasaran.
“Barang-barang yang dikonsumsi masyarakat jangan sampai menimbulkan keracunan atau membahayakan kesehatan. Semua harus dicek secara menyeluruh sesuai SOP,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa produk yang terbukti bermasalah, baik karena izin edar tidak berlaku maupun telah kedaluwarsa, harus segera ditindak tegas dan tidak boleh lagi diedarkan.
“Jika ditemukan barang dengan izin bermasalah atau sudah kedaluwarsa, harus langsung ditindak. Produk seperti itu tidak boleh dijual kepada masyarakat karena sangat berbahaya bagi kesehatan,” katanya.
Untuk itu ditegaskannya lagi, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berharap pengawasan intensif ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri, sekaligus memastikan peredaran produk pangan di pasar sesuai ketentuan yang berlaku.(srn2)