Tak Cukup Saat Ramadan, Warga Desak Pemko Tegas Awasi THM HW Live House Tanpa Kebisingan Sesuai Perda Tibum

Rabu, 11 Maret 2026

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta tidak hanya bersikap tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan, tetapi juga melakukan pengawasan ketat dan berkelanjutan terhadap tempat usaha yang diduga melanggar aturan serta meresahkan warga.

Desakan itu kembali disampaikan warga sempadan terkait operasional HW Live House melalui kuasa hukumnya, Feri Siregar SH, Selasa (10/3/2026).

Feri menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Forkopimda, Pemko dan DPRD Pekanbaru pada 13 dan 27 Februari 2026, menyusul turunnya surat dari Kementerian Pariwisata yang meminta pemerintah daerah dan aparat mengawal pengaduan warga hingga tuntas.

“Sebelum Ramadan, kami sudah menyurati jajaran Forkopimda, terutama Pemko dan DPRD, mempertanyakan tindak lanjut surat Kementerian Pariwisata. Memang saat ini operasional berhenti, tapi bukan karena pengaduan kami, melainkan karena imbauan Pemko selama Ramadan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk menuntaskan persoalan, bukan sekadar jeda sementara,” tegas Feri.

Menurutnya, ketegasan Pemko terlihat saat tim gabungan merazia sejumlah kafe dan tempat hiburan yang tetap beroperasi di awal Ramadan. Namun, ia mempertanyakan konsistensi sikap tersebut terhadap HW Live House yang sebelumnya tetap beroperasi meski menuai komplain warga.

“Dalam video razia itu, Pemko terlihat sangat tegas mempertanyakan izin usaha. Tapi terhadap HW Live House, selama kami mengadu, kami tidak melihat ketegasan serupa. Padahal diduga tidak memiliki izin bar dan izin klub malam, serta menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga,” ujarnya.

Feri menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut telah dilakukan, antara lain praktik usaha bar dan kelab malam dengan musik DJ tanpa izin yang sesuai, pelanggaran terhadap rekomendasi hasil rapat di Komisi I DPRD Pekanbaru (26 Agustus 2025), serta kesepakatan rapat di Polresta Pekanbaru (22 September 2025).

Selain itu, HW Live House disebut menyalahgunakan izin restoran berisiko menengah rendah menjadi kegiatan usaha bar dan kelab malam yang tidak sesuai dengan regulasi perizinan berbasis risiko sektor pariwisata. Dampaknya, kebisingan dari dentuman musik dinilai mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman warga sekitar.

“Akibat penyalahgunaan izin itu, timbul kebisingan yang mengganggu masyarakat. Ini juga diduga melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum),” jelasnya.

Tak hanya itu, promosi kegiatan musik DJ juga disebut dilakukan secara terbuka melalui papan pengumuman dan media sosial. Beberapa kegiatan diduga hanya mengandalkan izin keramaian dari kepolisian, bahkan ada yang disinyalir tanpa izin.

Dari sisi bangunan, gedung yang digunakan disebut merupakan bekas gudang pusat perbelanjaan dan bukan peruntukan khusus THM. Lokasinya pun berada di tengah permukiman warga serta berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Feri mengakui, selama Ramadan warga akhirnya bisa beristirahat dengan tenang karena operasional dihentikan.

“Klien kami akhirnya bisa tidur nyenyak. Tapi apakah harus menunggu Ramadan setiap tahun baru warga bisa merasakan ketenangan? Setelah Lebaran, beroperasi lagi dan warga kembali terganggu. Negara tidak boleh abai,” tegasnya.

Karena itu, warga mendesak Pemko Pekanbaru tidak hanya melakukan penertiban musiman, tetapi berani mengambil langkah tegas dan permanen terhadap usaha yang terbukti melanggar aturan.

“Jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak patuh terhadap pemerintah maupun penegak hukum, maka sangat beralasan bagi Pemko untuk mencabut izin berusaha yang telah diterbitkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Feri.(srn3)