Posko Pajak di CFD Diserbu, Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Hingga 31 Agustus

Ahad, 07 Juni 2026

Warga menunjukkan bukti pembayaran PBB-P2 di Posko Pajak Bapenda Kota Pekanbaru saat CFD Pusat Kota, Minggu (7/6/2026). Posko ini dibuka untuk melayani pendaftaran, konsultasi, dan pembayaran pajak daerah sekaligus mensosialisasikan Program Penghapusan Denda hingga 31 Agustus 2026. (FOTO: bapenda)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Antusias warga tampak di Posko Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru saat Car Free Day (CFD) di Pusat Kota, Minggu (7/6/2026). Mereka berbondong-bondong memanfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah yang digelar Pemko Pekanbaru menyambut Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-242.

Program relaksasi denda ini berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Sejak pagi, warga yang didominasi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) antre untuk konsultasi hingga pelunasan tunggakan.

Bapenda Pekanbaru menjadikan CFD sebagai kanal layanan yang praktis dan mudah dijangkau. Di posko tersebut warga bisa mengakses: 
1. Pendaftaran PBB-P2 bagi objek pajak baru.
2. Pembayaran Pajak Daerah secara tunai/non-tunai.
3. Konsultasi Pajak Daerah langsung dengan petugas.
4. Sosialisasi Stimulus PBB-P2 agar Wajib Pajak paham hak dan kewajibannya.

Selain memudahkan, kegiatan ini juga jadi ruang edukasi. Petugas aktif mengimbau warga memahami pentingnya pajak sebagai kontribusi nyata membangun kota. Literasi pajak yang baik diharapkan menumbuhkan kepatuhan sukarela.

Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru menghapus denda untuk 11 jenis pajak daerah, meliputi: PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, PBJT yang mencakup Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makanan/Minuman, Pajak Kesenian & Hiburan, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen MBLB.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan SH MH menegaskan program ini murni untuk meringankan beban Wajib Pajak dan mendorong ketepatan waktu bayar.

“Kami ingin Wajib Pajak tidak terbebani denda. Dengan layanan langsung di CFD, daftar, lapor, bayar jadi lebih mudah. Ini bentuk pelayanan prima Bapenda agar penerimaan pajak daerah optimal untuk pembangunan berkelanjutan Kota Pekanbaru,”tegasnya.(srn3)