Gelar Aksi, Puluhan Massa Minta Tak Ada Aktivitas di Lahan 1,9 Ha Oleh Surya Dumai

Kamis, 09 Juli 2026

Massa aksi gelar demonstrasi di depan Gedung Surya Dumai, Kamis (9/7/2026). (FOTO: siaranCoId)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Puluhan massa dari keluarga ahli waris keturunan M Zainuddin, Sapiah Kayo dan Mak Saleh mendatangi Gedung Surya Dumai Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Massa ini melakukan aksi demontrasi kepada PT Surya Dumai.

Galeri aksi demontrasi didepan gedung Surya Dumai sampaikan tuntutan, Kamis (9/7/2026). (FOTO: dok.siaranCoId) 

Aksi Demo dilakukan meminta PT Surya Dumai tidak melakukan kegiatan diatas lahan yang diklaim milik keluarga ini.

Koordinator aksi Jumri Harmadi mengatakan, keluarga ahli waris meminta PT Surya Dumai untuk tidak lagi melakukan kegiatan apapun diatas lahan milik keluarga.

"Saat ini sedang proses penyelesaian di Kementerian ATR/BPN RI, karena jangan ada lagi aktivitas diatas lahan ini sebelum keluar keputusan Menteri ATR/BPN RI," tegas Jumri kepada wartawan.

Jumri memastikan ahli waris akan terus melakukan aksi dengan massa yang lebih besar jika Perusahaan masih melakukan kegiatan diatas lahan tersebut, sampai adanya keputusan Menteri ATR/BPN RI.

Dalam pada itu juga, ditambahkan Jumri pihak ahli waris menyampaikan terimakasih kepada Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid yang telah memproses penyelesaian sengketa lahan milik ahli waris yang direbut oleh PT Suyra Dumai.

"Ahli waris juga meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk tidak memproses dan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) PT Surya Dumai Lan Perkasa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru samping gedung Surya Dumai.  Kami Yakin pak Menteri Nusron Berpihak kepada Rakyat Kecil karena beliau mantan aktivis," kata Jumri.

Disampaikannya lagi, bukti penguat dimiliki ahli waris terhadap sebidang tanah seluas lebih kurang 1,9 hektar yang terletak di Jalan Jendral Sudirman RT 01 RW 01 Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota Pekanbaru Provinsi Riau, yakni berupa Schetskaart (peta lokasi) yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan  Sumatera Bagian Tengah yang berkedudukan di Kota Padang atas nama M Zainuddin pada Bulan November 1956, Ranji Kaum Sapiah Kayo, surat penetapan ahli waris Sapiah Kayo dari Pengadilan Agama Kelas 1B Pariaman. Selanjutnya berupa legalisasi Nomor 4009/1957 oleh Konsulat Jenderal RI New York.

Sebagai informasi, tanah yang klaim milik ahli waris seluas lebih kurang 1,9 hektar yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru ini, tepatnya, disebelah utara berbatasan dengan tembok PT Surya Dumai, di sebelah Selatan berbatasan dengan tembok PT Gramedia. Untuk sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jendral Sudirman dan kemudian di sebelah Timur berbatasan dengan Warga Kelurahan Simpang Empat.

Selain itu ahli waris juga sudah pernah dipenjara kan oleh perusahaan Surya Dumai Land Perkasa.

"Alhamdulillah dengan Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yakni putusan Nomor 549/PID.8/2020/PT.PBR, yang menyatakan bahwa ahli waris tidak bersalah, surat tanah dan lainnya tidak palsu dan dikembalikan ke ahli waris. Kemudian Putusan Nomor 3042 K/Pdt/2021, putusan Hakim Mahkamah Agung menolak Kasasi PT Surya Dumai Land Perkasa terkait lahan milik ahli waris, " bebernya.(srn3)