
Perwakilan OJK saat memberikan masukan kepada konsumen Bank CIMB Niaga dalam RDP bersama Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). (FOTO: siaranCoId)
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Bank swasta itu tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (9/7/2026) tanpa konfirmasi.
Berita terkait:
Sikap CIMB Niaga ini langsung disorot Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau. OJK menegaskan ada sanksi yang menanti jika terbukti bersalah dalam penanganan pengaduan nasabah.
"Kami sangat menyayangkan. Setelah dari sini kami akan berkomunikasi dengan pihak CIMB Niaga untuk segera memberi jawaban tegas dan tindak lanjut terkait kasus pengaduan yang disampaikan konsumennya," kata Asisten Direktur OJK Provinsi Riau, Taufik di DPRD Pekanbaru.
RDP yang diagendakan pukul 10.00 WIB itu membahas fasilitasi penyelesaian permasalahan perbankan antara PT Patria Riau Jaya Perkasa dengan CIMB Niaga. Namun hingga acara selesai, tidak ada satupun perwakilan CIMB Niaga yang datang.
Diketahui pengaduan PT Patria ke OJK sudah berjalan sejak Januari 2026. Artinya sudah hampir 7 bulan dan belum ada penyelesaian. Bagaimana OJK menanggapinya?
"Dalam pengaduan kami itu ada namanya Aplikasi Penanganan Pengaduan Konsumen (APPK). Di situ yang bersangkutan telah menyampaikan pengaduan dan telah ditanggapi oleh pihak CIMB Niaga. Pihak konsumen tidak menerima jawaban yang memuaskan," jelas Taufik.
Saat ini sengketa tersebut sedang dalam proses verifikasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Jakarta. OJK mengaku akan mengawal kasus ini karena menyangkut hak konsumen.
"Konsumen memiliki haknya terkait produk yang ditawarkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dalam hal ini Bank CIMB Niaga. Kami akan kawal terkait penanganan kasus klaim nasabah yang bersangkutan dalam hal ini PT Patria Riau Jaya Perkasa," tegasnya.
Disorot Dugaan Hacker, Ada Sanksi Menanti
Dalam hearing, terungkap PT Patria juga telah membuat Laporan Polisi ke Polda Riau. Korban menduga dana raib akibat ulah hacker yang membobol sistem keamanan bank.
"Pihak bank sampai hari ini mungkin tahu cuma tidak mau menyampaikan karena ini berkaitan dengan security keamanan uang nasabah," kata Taufik.
Terkait sanksi, Taufik menegaskan OJK akan ada sanksi jika dalam verifikasi ditemukan kelalaian dari pihak bank.
"Tentunya terkait sanksi harus melalui verifikasi dan penelitian lebih lanjut. Apa penyebab terjadinya klaim dari nasabah ini? Apakah ini kelalaian nasabah atau memang kelalaian dari pihak bank. Jika memang dari pihak PUJK ada kesalahan, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pihak bank," ujarnya.
"Ini kita lihat dulu kasusnya. Kalau kaitannya pelanggaran UU ITE tentunya tunduk pada UU ITE. Kalau pelanggaran perbankan tunduk pada UU P2SK," pungkas Taufik. (srn1)