OJK Ingatkan Bahaya Scam yang Makin Meluas, PBB Apresiasi Peran IASC

Kamis, 09 Juli 2026

Para narasumber berfoto bersama usai Seminar on Scams yang digelar OJK bersama UNODC di Jakarta, Senin (6/7/2026). (FOTO: dok.ojk)

SIARAN.CO.ID, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelindungan konsumen dari ancaman scam atau penipuan digital yang kian meluas. Modus kejahatan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Untuk itu, OJK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) guna meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap modus penipuan digital yang terus berkembang lintas negara dan sektor.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi pada seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” di Jakarta, Senin (6/7/2026).

"Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan," kata Friderica.

Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama dari setiap sistem keuangan. Oleh karena itu, melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital terus memberikan manfaat.

Data IASC: 608 Ribu Kasus, Rp200 Miliar Dana Kembali

Friderica menjelaskan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan. Dari jumlah itu, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar diamankan atau diblokir, dan dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan.

Seiring pesatnya digitalisasi sektor keuangan, risiko scam berkembang semakin kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang mempersulit pelacakan pelaku.

"Scam telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat. Karena itu fondasi berupa Public-Private Partnership (PPP) yang kuat diperlukan untuk memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas," ujarnya.

PBB Apresiasi Peran OJK  
UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Indonesia dan OJK atas peran dan upayanya dalam memimpin IASC guna memperkuat pertahanan terhadap penipuan.

"Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting," ujar Gita.

Ia menilai kemitraan UNODC dengan OJK sangat berharga karena memungkinkan berbagai pihak, termasuk badan-badan PBB, untuk menghadirkan keahlian kebijakan, bantuan teknis, dan wawasan global guna memperkuat pertahanan terhadap kejahatan penipuan.

Senada, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown menekankan pentingnya kolaborasi sektor publik dan swasta dalam memberikan perlindungan konsumen dari penipuan daring.

"Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Ini juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta," kata Justin.

Perkuat Deteksi dan Pemulihan Dana  
Seminar ini juga menggelar High-Level Dialogue bersama narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, dan sektor perbankan. Diskusi menyoroti urgensi ancaman penipuan lintas batas serta pentingnya penguatan kerja sama public-private partnership.

Sesi diskusi teknis turut menghadirkan IASC, OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan. Mereka membahas penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi pola transaksi yang terindikasi penipuan.

Sebagai implementasi nyata kemitraan publik-swasta, IASC terus memperkuat koordinasi antara regulator, pelaku industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya mempercepat penanganan laporan scam, pemblokiran rekening, serta pemulihan dana korban.

OJK meyakini penguatan kemitraan publik-swasta, baik di tingkat nasional maupun internasional, menjadi kunci membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya.

Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat diimbau untuk waspada. Caranya tidak mudah terpengaruh penawaran tidak wajar, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui Kontak 157, menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan indikasi aktivitas ilegal melalui http://sipasti.ojk.go.id dan http://iasc.ojk.go.id. (srn3)