
Tekad Indra Pradana Abidin. (FOTO: dokumen)
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan larangan bagi sekolah negeri untuk berbisnis seragam siswa tahun ajaran baru 2026/2027.
“Kita sudah ingatkan sejak lama Disdik dan sekolah-sekolah. Berikan orangtua murid kebebasan membeli seragam sekolah, sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing, termasuk memilih kualitas seragam yang diinginkan,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, Senin (13/7/2026).
Seragam Nasional Bebas, Seragam Khusus Ada Standar Harga
Tekad merinci, larangan itu berlaku untuk seragam nasional. Yakni putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP. Orangtua bebas membelinya di mana saja sesuai kemampuan.
Sementara untuk seragam khusus seperti olahraga, batik, dan Melayu, Pemko akan menetapkan standar harga.
“Untuk standarisasi harganya, akan dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Disdik Pekanbaru,” terangnya.
Dalam edaran itu juga diatur agar harga seragam khusus tidak memberatkan dan tetap mengacu harga pasar. Siswa baru juga diperbolehkan memakai seragam bekas kakak atau keluarga yang masih layak pakai.
3.000 Siswa Dapat Seragam Gratis
Untuk membantu keluarga kurang mampu, Pemko Pekanbaru menyiapkan program bantuan seragam gratis.
Sebanyak 1.500 siswa baru SDN dan 1.500 siswa baru SMPN akan menjadi penerima. Setiap siswa akan mendapat 5 stel seragam.
“Catatannya, penentuan penerima akan disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan orangtua murid,” ujarnya
Politisi PDIP ini menjelaskan, penerima akan melalui proses verifikasi. Program ini diprioritaskan bagi siswa yang benar-benar membutuhkan, mengingat keterbatasan anggaran Pemko saat ini hanya mampu mencakup 3.000 siswa baru.
Dengan kebijakan ini, Tekad berharap tidak ada lagi sekolah negeri di Pekanbaru yang memaksa penjualan seragam kepada orangtua murid.(srn1)