Ratusan Pedagang STC Demo ke DPRD, Desak Pemko Pekanbaru Kembalikan HGB Ruko yang Disegel

Senin, 03 Agustus 2026

Ratusan pedagang STC datangi DPRD Pekanbaru. Tuntut Pemko kembalikan HGB ruko yang disegel! (3/8/2026). (FOTO; )

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) memadati halaman kantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026) pagi. 

Masa aksi saat berorasi di depan kantor DPRD Kota Pekanbaru. (FOTO; ) 

Mereka datang membawa spanduk dan tuntutan agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengembalikan Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.

Kedatangan massa disambut pimpinan DPRD Kota Pekanbaru M Dikky Suryadi Khusaini bersama sejumlah anggota lintas komisi. Ada Ketua Komisi I Robin Eduar, Victor Parulian, Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, serta Anggota Komisi IV Zulkardi.

Usai berorasi di depan gedung, pedagang kemudian diarahkan masuk ke ruang paripurna untuk menyampaikan aspirasi.

Perwakilan pedagang, Ismed, mengaku kecewa dengan kebijakan Pemko yang menyerahkan pengelolaan 133 unit ruko kepada Mal Pelayanan Publik (MPP). Ia juga menyoroti tidak adanya kepastian perpanjangan HGB.

"Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembaruan HGB, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan. Padahal ruko ini berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC yang HGB-nya sudah diperpanjang hingga 2046," kata Ismed.

Kekecewaan pedagang memuncak setelah ruko yang mereka tempati disegel dan ditutup oleh Pemko Pekanbaru.

"Ruko kami sudah disegel dan ditutup. Kami tidak bisa lagi berdagang, padahal itu menjadi sumber penghidupan kami. Karena itu kami datang ke DPRD untuk meminta keadilan dan kepastian hukum atas hak kami," tegasnya.

Usai berdialog dengan pedagang, sejumlah anggota DPRD langsung melakukan inspeksi mendadak ke Plaza Sukaramai Gedung STC, Jalan Sudirman. Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dikky Suryadi bersama Robin Eduar, Zulkardi, Victor Parulian, dan Syafri Syarif berjalan kaki menuju lokasi untuk melihat langsung toko yang telah ditempel segel.

Dalam sidak itu, rombongan juga sempat mendatangi kantor perwakilan Disperindag di kawasan STC. Namun upaya menggali informasi tidak maksimal. Dari 26 pegawai yang seharusnya bertugas, hanya satu orang yang berada di lokasi.

"Hari ini kami langsung melakukan sidak lapangan untuk melihat seperti apa yang disegel atau ditempel. Karena masih minim informasi, maka kita akan bawa persoalan ini ke dalam hearing lintas komisi," tegas Robin Eduar SE SH MH kepada wartawan.

Robin menyebut, dalam hearing nanti DPRD akan memanggil Disperindag, BPN Pekanbaru, pengelola, serta perwakilan pedagang. Agenda utamanya membahas polemik HGB gedung di STC.

"Semua pihak akan kita panggil dan kita akan duduk bersama membahas persoalan ini. Tujuannya agar ada solusi dan bisa diselesaikan," harap Politisi PDI Perjuangan itu.

Berdasarkan informasi dari pedagang, inti persoalan bermula saat pengajuan perpanjangan HGB tidak diperpanjang Pemko dengan alasan aset akan diambil alih.

DPRD menegaskan akan memastikan hak-hak pedagang tetap terlindungi karena toko tersebut diperoleh melalui proses pembelian.

"Kami akan memastikan hak-hak pedagang tetap terlindungi. Sebab, para pedagang memperoleh toko tersebut melalui proses pembelian. Sehingga hak mereka tidak bisa begitu saja dihilangkan," ujar Robin.

Ia juga mempertanyakan kebijakan Pemko yang hanya mengambil alih toko di bagian depan kawasan STC.

"Saya melihat ini agak aneh. Mereka memiliki perjanjian dengan Pemko dan berada dalam satu hamparan kawasan. Tapi yang diambil justru bagian depan. Ibarat rumah, ruang tamunya yang diambil, sementara bagian lainnya tidak," kata Robin.

Lebih jauh, Robin mengingatkan sejarah STC yang dibangun sebagai bagian penataan pasar tradisional menjadi pusat perdagangan modern.

"Dulu ini merupakan pasar pusat. Berkali-kali dilakukan pembenahan hingga akhirnya dibangun menjadi pasar modern. Nah, sekarang ketika aset itu akan diambil kembali, tentu hal ini menjadi pertanyaan yang harus dijelaskan," paparnya.

DPRD juga akan meminta penjelasan dasar hukum kewajiban pedagang untuk menyewa kembali toko yang sudah mereka tempati puluhan tahun.

"Itu tadi, kami akan memanggil seluruh pihak, termasuk pengelola, agar persoalan ini terang. Sekarang pedagang diminta menyewa lagi. Nah, dasar mereka harus menyewa itu apa, ini yang akan kami minta penjelasannya," pungkasnya.(srn1)