1.608 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi HUT ke-81 RI, 7 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026

Semangat Kemerdekaan Warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman lapas, Jalan Lembaga, Pekanbaru, Senin (17/8/2026). (FOTO: lapas pekanbaru)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sebanyak 1.608 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jalan Lembaga, Senin (17/8/2026).

Dari total 1.608 warga binaan yang mendapatkan remisi, tujuh orang di antaranya menerima Remisi Umum II. Remisi tersebut membuat ketujuh warga binaan langsung mengakhiri masa pidana dan dinyatakan bebas.

Saat ini, tercatat sebanyak 2.034 warga binaan menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Upacara tersebut dipimpin Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Heru Prabowo Adi Sastro.

Heru mengatakan, remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurutnya, remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

"Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Heru.

Selain pemberian remisi, upacara juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada dua ASN di lingkungan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada PNS atau ASN sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaan, pengabdian, kejujuran, kedisiplinan, serta kinerja dalam menjalankan tugas secara terus-menerus.

Pemberian remisi dan penghargaan tersebut menjadi bagian penting dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Pekanbaru. Momentum ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menjalani pembinaan dan petugas yang melaksanakan tugas serta pengabdian.

Bagi warga binaan, remisi diharapkan menjadi dorongan untuk semakin disiplin mengikuti program pembinaan, menjaga perilaku, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

Sementara bagi tujuh warga binaan yang langsung bebas, berakhirnya masa pidana diharapkan menjadi awal untuk menjalani kehidupan baru dengan lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.(srn4)