Kabut Asap Berbahaya, Pemko Pekanbaru Lanjutkan Belajar Daring Siswa Hingga Jumat 28 Agustus

Selasa, 25 Agustus 2026

Abdul Jamal

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik menyusul penurunan kualitas udara di Kota Pekanbaru yang terpantau berada pada kategori Tidak Sehat hingga Berbahaya.

Melalui Surat Edaran Nomor P.400.3.1/Disdik/21/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru, Disdik Pekanbaru menetapkan kembali pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring selama tiga hari, mulai Rabu (26/8) hingga Jumat (28/8/2026).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD sederajat, SMP sederajat se-Kota Pekanbaru, serta orang tua/wali peserta didik.

Kebijakan itu diambil berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Selasa (25/8/2026), mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Dalam pemantauan tersebut, kualitas udara Kota Pekanbaru berada pada kategori Tidak Sehat hingga Berbahaya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kesehatan peserta didik yang berpotensi terpapar kabut asap.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, meminta seluruh kepala sekolah memperhatikan dan menjalankan surat edaran tersebut dengan baik.

“Sehubungan edaran terlampir untuk perhatian Bapak/Ibu kepala sekolah, untuk memaksimalkan pemberian tugas/latihan murid di rumah,” ujar Abdul Jamal kepada siaran.co.id.

Ia juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan PJJ, tidak ada pengiriman program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada peserta didik.

“Bahwa selama PJJ tidak ada pengiriman MBG,” tegasnya.

Sekolah Diminta Sesuaikan Pembelajaran

Dalam surat edaran tersebut, Disdik Pekanbaru juga mengimbau sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru untuk dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan ini.

Penyesuaian tersebut tetap harus memperhatikan kondisi kualitas udara serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Untuk memperkuat sistem dan strategi PJJ, kepala sekolah juga diminta memfasilitasi serta memastikan para guru mengikuti pendampingan atau webinar Penguatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah dijadwalkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Dengan demikian, meskipun kegiatan belajar tidak dilakukan secara tatap muka, proses pembelajaran tetap harus berjalan secara sederhana, efektif, dan terarah.

Orang Tua Diminta Pastikan Anak Tetap di Rumah

Disdik Pekanbaru juga memberikan perhatian khusus kepada orang tua atau wali peserta didik.

Orang tua diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi udara masih tidak sehat.

Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari paparan kabut asap yang dapat berdampak terhadap kesehatan anak.

Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker.

Disdik Pekanbaru menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian kegiatan pembelajaran selama kualitas udara memburuk.

Kebijakan Berikutnya Menyesuaikan ISPU

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga belum menetapkan bahwa kebijakan pembelajaran setelah 28 Agustus akan otomatis kembali normal.

Dalam surat edaran ditegaskan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru berdasarkan informasi Indeks Standar Pencemaran Udara.

Artinya, perkembangan kualitas udara menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.

Surat edaran yang ditetapkan di Pekanbaru pada 25 Agustus 2026 tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pihak yang menjadi sasaran kebijakan.

Kebijakan PJJ selama tiga hari ini sekaligus menjadi langkah preventif pemerintah daerah untuk mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik, sembari memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan dan hak belajar anak tetap terpenuhi.(srn1)