
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan proses belajar mengajar (PBM) di seluruh sekolah tetap dilaksanakan secara tatap muka sesuai jam pembelajaran normal. Namun, menyikapi kondisi kualitas udara, seluruh aktivitas fisik di luar ruangan untuk sementara ditiadakan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B.400.3.1/Disdik/25/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal MPd, Minggu 30 Agustus 2026.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kebijakan Disdik mengacu pada data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Minggu 30 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Empat poin penyesuaian diberlakukan.
Pertama, PBM tetap dilaksanakan secara tatap muka sesuai jam pembelajaran normal. Artinya, aktivitas pembelajaran di sekolah tidak dihentikan akibat kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori "Sedang".
Kedua, seluruh aktivitas fisik di luar ruangan ditiadakan. Kegiatan seperti upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler yang biasanya dilaksanakan di luar ruangan wajib dipindahkan ke dalam ruangan.
Ketiga, Disdik memberikan keluwesan bagi peserta didik yang rentan terhadap dampak kualitas udara. Siswa yang memiliki riwayat asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) diperkenankan mengikuti pembelajaran dari rumah apabila kondisi kesehatannya terganggu, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Keempat, sekolah diminta melakukan pemulihan pembelajaran melalui asesmen diagnostik terhadap peserta didik yang mengalami ketertinggalan belajar.
Disdik Pekanbaru juga mengimbau satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama maupun lembaga pendidikan lainnya di Kota Pekanbaru agar melakukan penyesuaian kegiatan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Dalam kondisi kualitas udara yang tiba-tiba memburuk, kepala sekolah juga diberikan kewenangan untuk mengambil langkah cepat. Di antaranya menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan proses pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Langkah tersebut dapat dilakukan setelah kepala sekolah berkoordinasi dengan Disdik Kota Pekanbaru.
“Dengan ini, kami tegaskan kepada seluruh kepala sekolah agar menjadikan kesehatan anak sebagai prioritas utama tanpa menghentikan proses belajar,” tegas Abdul Jamal dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Pekanbaru. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Pekanbaru, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. (srn3)