
Rinaldi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kantor Advokat dan Konsultan Hukum TANSATI menyatakan komitmennya mendampingi PT Pengembangan Investasi Riau (Perseroda) atau PT PIR secara pro bono. Pendampingan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian profesi advokat terhadap BUMD Provinsi Riau yang tengah menghadapi sejumlah persoalan, termasuk tekanan keuangan.
Pendampingan dilakukan oleh Rinaldi, S.H., S.Sos., Muhamad Nurlatif, S.H., M.H., Dede Ilham, S.H., M.H., dan Nofriadi Chandra Andesip, S.H. Mereka mendapat Surat Kuasa Khusus dari Direktur PT PIR untuk mewakili dan mempertahankan kepentingan hukum perseroan.
Untuk tahap awal, para advokat tersebut menangani perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pendampingan juga terbuka untuk persoalan hukum lain yang dihadapi perusahaan.
Rinaldi mengatakan keputusan memberikan jasa hukum tanpa honorarium merupakan bentuk kontribusi untuk membantu meringankan beban PT PIR di tengah kondisi keuangan perseroan.
"Kami melihat PT PIR bukan semata-mata sebagai sebuah perseroan, tetapi sebagai BUMD milik masyarakat Riau. Ketika sebuah BUMD sedang menghadapi persoalan keuangan dan pada saat yang sama harus menghadapi berbagai persoalan hukum, kami merasa profesi advokat juga memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut membantu," kata Rinaldi melalui keterangan resmi nya, Jumat (11/9/2026).
Managing Partner TANSATI itu menegaskan status pro bono tidak mengurangi standar profesionalitas dalam menangani perkara. Setiap persoalan tetap akan ditangani dengan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, independensi advokat, serta mengutamakan kepentingan hukum PT PIR.
Dalam perkara PHI, Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.PHI/TANSATI/IX/2026/049 memberikan kewenangan kepada para advokat untuk membela PT PIR sebagai tergugat. Kewenangan tersebut mencakup penyusunan jawaban, eksepsi, duplik, kesimpulan, pengajuan alat bukti, saksi dan/atau ahli.
Sementara Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.PHI/TANSATI/IX/2026/050 memberikan kewenangan serupa untuk perkara PHI lainnya yang sedang dihadapi PT PIR.
Rinaldi menegaskan pendampingan tersebut tidak hanya berorientasi memenangkan perkara. Fokus utamanya adalah menjaga kepentingan hukum, aset dan hak-hak PT PIR.
"PT PIR memiliki sejarah, aset, hak, piutang, kontrak serta berbagai kepentingan bisnis yang harus dijaga. Dalam kondisi perusahaan sedang membutuhkan pemulihan, yang diperlukan bukan hanya pembelaan di ruang sidang, tetapi juga langkah hukum yang terukur untuk memastikan hak-hak perseroan tidak hilang dan potensi recovery dapat dimaksimalkan," ujarnya.
Menurut Rinaldi, keberadaan BUMD memiliki arti penting bagi perekonomian daerah. Karena itu, persoalan hukum yang membebani perusahaan perlu ditangani secara serius agar tidak semakin memperburuk kondisi keuangan.
TANSATI berharap PT PIR dapat melakukan pembenahan secara menyeluruh, mulai dari legal audit, pemetaan kewajiban, penagihan piutang, pemulihan aset hingga pembenahan tata kelola perusahaan.
Para advokat juga berharap hak, piutang dan aset perseroan yang secara hukum masih dapat dipertahankan atau ditagihkan kepada pihak lain dapat segera diperjuangkan.
"Prinsip kami sederhana, ketika masih ada hak PT PIR yang bisa diselamatkan, maka hak itu harus diperjuangkan. Ketika ada kewajiban yang memang secara hukum harus diselesaikan, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara adil, terukur dan tidak semakin membebani perseroan," tegas Rinaldi.
Para kuasa hukum tersebut berkantor di Kantor Advokat TANSATI, Graha Boulevard Summarecon Serpong, Jalan Gading Serpong Boulevard BVA1, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Banten, serta kantor di Jalan M. Yamin/Jalan Mohd. Ali No. 116, Pekanbaru, Riau.
Ditegaskan Rinaldi, melalui pendampingan pro bono ini, TANSATI berharap persoalan yang dihadapi PT PIR menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dan pemulihan, sehingga BUMD tersebut dapat kembali menjalankan fungsi bisnisnya secara sehat dan memberikan manfaat bagi Provinsi Riau.(srn3)