Dugaan Curi Arus di Puskesmas Umbansari, PLN Jatuhkan Denda Rp60 Juta, DPRD Minta Dikaji Ulang

Senin, 14 September 2026

Suasana hearing Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dengan PLN UP3 Pekanbaru rayon Rumbai, Kepala Puskesmas Umbansari, perwakilan BPKAD, perwakilan Diskes Pekanbaru, Senin (14/9/2026) di ruang Komisi I. (FOTO: siaranCoId)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Persoalan kelistrikan di Puskesmas Umbansari, Rumbai, Kota Pekanbaru, menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Ada dugaan pencurian arus listrik yang berujung pada sanksi atau denda sekitar Rp60 juta dari PLN.

Persoalan ini pun dibahas dalam hearing Komisi I bersama pihak terkait, Kapus Umbansari, Dinkes, dan juga BPKAD Kota Pekanbaru, Senin (14/9/2026), di ruang Komisi I DPRD Pekanbaru.

Sebelumnya, Komisi I berharap persoalan antara Puskesmas Umbansari dan PLN Rumbai dapat diselesaikan melalui mediasi. Namun, masalah kembali mencuat setelah pihak Puskesmas menerima surat penolakan dari PLN.

Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto SH, mengatakan pihaknya telah menelusuri kronologi kejadian. 

Menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut sebelum menentukan besaran sanksi yang harus dibayarkan.

"Kami sudah telusuri kronologinya. Makanya kami merasa perlu ada kajian lebih lanjut terkait dugaan itu," kata Irman kepada wartawan seusai hearing.

Berawal dari Listrik Padam

Kepada wartawan Irman menjelaskan, kejadian bermula ketika listrik di Puskesmas Umbansari mengalami pemadaman pada sore hingga malam hari.

Dalam kondisi tersebut, Kepala Puskesmas kemudian menghubungi petugas yang diketahui dari biro PLN untuk membantu mengatasi gangguan listrik.

Saat itu dilakukan penyambungan aliran listrik secara langsung atau bypass.

Komisi I menilai tindakan tersebut dilakukan karena pihak Puskesmas harus memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan.

Selain pelayanan yang berlangsung hingga malam hari, Puskesmas juga harus menjaga vaksin dan obat-obatan tertentu yang membutuhkan penyimpanan dalam lemari pendingin.

"Kepala Puskesmas yang notabene latar belakangnya kesehatan medis, mungkin tidak begitu memahami persoalan kelistrikan. Yang dia pikirkan bagaimana jangan sampai listrik Puskesmas terputus," jelas Irman.

Menurutnya, bypass tersebut hanya berlangsung beberapa jam, mulai sekitar pukul 17.00 WIB.

Keesokan harinya, Kepala Puskesmas disebut langsung menghubungi layanan PLN 123 untuk melaporkan kondisi listrik di Puskesmas Umbansari.

Namun, atas kejadian tersebut, PLN kemudian menjatuhkan sanksi atau denda sekitar Rp60 juta.

DPRD: Pelanggaran Tetap Harus Disanksi, Tapi Denda Dikaji

Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan, tindakan pencurian listrik tidak dapat dibenarkan apabila memang terbukti terjadi pelanggaran.

Namun, DPRD meminta PLN mempertimbangkan kronologi dan kondisi di lapangan dalam menentukan sanksi.

"Tindakan pencurian listrik tidak dapat dibenarkan dan tetap harus mendapatkan sanksi apabila memang terbukti. Namun, besaran sanksinya perlu dikaji kembali agar sesuai dengan fakta dan kondisi kejadian," ujar Irman.

Komisi I juga menyoroti persoalan anggaran. Berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan Pekanbaru dan BPKAD dalam hearing, tidak tersedia anggaran dalam RKA untuk membayar sanksi PLN tersebut.

Karena itu, Komisi I merekomendasikan agar nilai denda dihitung dan dikaji kembali.

"Makanya, rekomendasi kami dari Komisi I, mengkaji dan menghitung ulang nilai denda yang ditetapkan. Bila perlu, denda itu dihapus," harap Irman.

PLN Bawa Rekomendasi ke Pimpinan

Terkait rekomendasi tersebut, perwakilan PLN Rumbai disebut akan menyampaikan hasil hearing kepada pimpinan PLN untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.

"PLN berjanji akan melaporkan hasil rekomendasi Komisi I ini ke pimpinannya. Dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya," kata politikus senior PAN tersebut.

Hearing turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos, serta anggota Komisi I Firmansyah Lc MH, Aidhil Nur Putra, dan Syafri Syarif SE.

Hadir pula Kepala Puskesmas Umbansari, perwakilan BPKAD, perwakilan Dinas Kesehatan Pekanbaru, serta perwakilan PLN UP3 Pekanbaru dan PLN Rayon Rumbai.

Meski persoalan sanksi dengan PLN belum selesai, pelayanan listrik di Puskesmas Umbansari hingga kini disebut masih berjalan. Tidak dilakukan pemadaman, sementara aliran listrik di Puskesmas tersebut masih dalam kondisi bypass. (srn1)