DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Hingga Agustus 2026 Tembus Rp 57,23 Triliun

Jumat, 18 September 2026

ilustrasi.

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 57,23 triliun. 

Penerimaan fantastis tersebut berasal dari empat sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 44,05 triliun, pajak atas aset kripto Rp 2,15 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 5,75 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya mengatakan kontribusi terbesar masih disumbang dari PPN PMSE.

"Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE," ujar Inge di Jakarta dalam keterangan resminya, Rabu (17/9/2026).

Inge menjelaskan, pada Agustus 2026 DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut. DJP menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta mencabut Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.

Rincian Penerimaan PPN PMSE

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp 44,05 triliun.

Rinciannya:
- Tahun 2020: Rp 731,4 miliar
- Tahun 2021: Rp 3,9 triliun
- Tahun 2022: Rp 5,51 triliun
- Tahun 2023: Rp 6,76 triliun
- Tahun 2024: Rp 8,44 triliun
- Tahun 2025: Rp 10,32 triliun
- Tahun 2026: Rp 8,38 triliun

Pajak Kripto dan Fintech

Selain PMSE, penerimaan juga datang dari transaksi aset kripto. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 2,15 triliun.

Rinciannya berasal dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 268,95 miliar pada 2026.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp 5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 878,18 miliar pada 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak luar negeri sebesar Rp 728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 3,08 triliun.

Pajak SIPP Sumbang Rp 5,75 Triliun

Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp 5,75 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,67 triliun pada 2026. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 417,65 miliar dan PPN sebesar Rp 5,33 triliun.

DJP berharap kepatuhan pelaku usaha digital terus meningkat.

"Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital," ujar Inge.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).(srn4)