Puan: Jenderal Listyo Sigit Diberhentikan dengan Hormat, Karena Sudah Waktunya

Kamis, 01 Oktober 2026

Puan Maharani.

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dengan hormat. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (1/10/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pemberhentian dengan hormat tersebut telah sesuai waktunya.

"(Jenderal Listyo Sigit diberhentikan) dengan hormat, karena memang sudah waktunya," kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Berita terkait;

https://siaran.co.id/news/detail/1351/calon-tunggal-kapolri-suyudi-ario-seto-usung-doktrin-polisi-bersama-masyarakat

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026. Presiden mengusulkan Jenderal Listyo Sigit diberhentikan dan mengangkat Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru.

Sesuai mekanisme, Komisi III DPR menggelar rapat pada pagi tadi untuk membahas usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit. Komisi III juga menggelar fit and proper test terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri.

Komisi III secara aklamasi menyetujui Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit yang disepakati diberhentikan secara hormat.

Hasil fit and proper test tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna hari ini dan disahkan sebagai keputusan DPR. Hasil keputusan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah agar Presiden Prabowo dapat segera melantik Komjen Suyudi sebagai Kapolri.

Puan menegaskan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit bukan berkaitan dengan umur.

"Tidak, tidak ada," ujar Puan menjawab pertanyaan wartawan.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1352/dari-kepala-bnn-kini-disetujui-jadi-kapolri

Ia juga mengaku belum mengetahui apakah Presiden Prabowo akan melakukan reshuffle kabinet buntut pergantian Kapolri, termasuk kemungkinan Jenderal Listyo bergabung ke dalam Kabinet Merah Putih sebagai menteri.

"Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden," kata cucu Bung Karno itu.

"Kalau (soal) reshuffle nanti tanya ke Presiden, ke Istana," lanjutnya.

Puan memastikan Presiden hanya mengusulkan satu nama calon Kapolri kepada DPR.

"Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," terangnya.

Proses Cepat

Puan menjelaskan proses persetujuan berjalan cepat karena tidak ada persoalan di Komisi III.

"Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan Alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru," paparnya.

Karena tidak ada hambatan, hasil fit and proper test langsung dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

"Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan," tutup Puan.(srn4)