Belasan Objek Masuk Kajian Cagar Budaya Pekanbaru, Makam Sultan hingga Monumen Pahlawan Kerja

Kamis, 29 Oktober 2026

Akmal Khairi.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Kota Pekanbaru dibawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho memperkuat upaya perlindungan dan pelestarian warisan sejarah melalui Sidang Kajian Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pekanbaru Tahun 2026, Kamis (29/10/2026) di Hotel Batiqa.

Sebanyak 13 objek masuk dalam daftar kajian, mulai dari makam para sultan dan tokoh bersejarah, struktur masjid lama, hingga benda peninggalan sejarah.

Sidang kajian ini disebut menjadi forum untuk membahas dan menilai objek yang diduga sebagai cagar budaya berdasarkan data, dokumentasi, kajian sejarah, serta aspek arkeologis dan arsitektural.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, menyampaikan bahwa cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi juga memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

“Keberadaannya tidak hanya menjadi bukti perjalanan sejarah suatu daerah, tetapi juga merupakan bagian dari identitas dan jati diri masyarakat yang perlu dilindungi serta diwariskan kepada generasi mendatang,” kata Akmal menegaskan.

Dikatakan Akmal lagi, Kota Pekanbaru memiliki perjalanan sejarah dan perkembangan kebudayaan yang panjang. Berbagai bangunan, situs, struktur, dan objek bersejarah yang masih dapat dijumpai hingga kini menjadi bagian dari kekayaan warisan budaya yang perlu diidentifikasi, dikaji, dan dilestarikan secara bertanggung jawab.

Berdasarkan daftar kajian Cagar Budaya Kota Pekanbaru Tahun 2026, terdapat 14 objek yang akan dikaji, yakni: (lihat grafis)

Selain objek tersebut, terdapat pula Makam Romusha beserta struktur yang terdapat di dalamnya juga menjadi objek yang turut mendapat perhatian dalam upaya penelusuran dan pelestarian warisan sejarah Kota Pekanbaru.

Untuk itu, keberadaan makam para sultan dan tokoh bersejarah tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri perkembangan pemerintahan, kehidupan sosial, dan kebudayaan Pekanbaru pada masa lalu. Sementara itu juga, struktur bangunan dan benda peninggalan sejarah dapat memberikan informasi mengenai perkembangan peradaban, teknologi, serta perjalanan masyarakat di daerah ini.

Dalam pelaksanaannya, kajian Tim Ahli Cagar Budaya diharapkan berlangsung secara objektif, cermat, dan profesional. Proses tersebut juga harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya beserta peraturan pelaksanaannya.

Tim ahli diharapkan menghasilkan rekomendasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Rekomendasi tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi pejabat berwenang dalam mengambil keputusan terkait penetapan cagar budaya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pelestarian tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan pemilik objek, juru rawat, ahli waris, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, " tutur Akmal lagi.

Diharapkannya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar perlindungan warisan sejarah dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai budaya, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan pemanfaatan objek sesuai ketentuan.

Adapun anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pekanbaru: Pahlawan Putra Satria Negara, S.S. (BPK Riau),  Dr. Elmustain Rahman, M.A. (Universitas Riau), Dr. Ir. Ar. Gun Faisal, S.T., M.Sc. (Universitas Riau), Dr. Wiela, M.Ag. (UIN Sultan Syarif Kasim Riau), Syahwaryan Zam, M.EP. (Dispusip Pekanbaru),  Monda Gianes N., A.Md.Sn. (Dinas Kebudayaan Riau)

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya warisan budaya semakin meningkat. Upaya kajian dan pelestarian diharapkan dapat menjaga identitas daerah sekaligus memastikan peninggalan sejarah tetap terpelihara dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.(srn2)