Hadirkan Saksi Ungkap Fakta Lapangan

Selasa, 04 Juni 2024

Foto ilustrasi. dok MI

siarancoid – Lanjutan sidang kasus dugaan mafia tanah di Rumbai Barat, Pekanbaru, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa (4/6/2024), menghadirkan saksi dari penggugat, yang mengungkap fakta di lapangan. 
 

Sidang lanjutan ini kembali dipimpin Hakim Ketua Ros Naibaho SH, bersama dua rekan berlangsung dengan agenda pembuktian surat menyurat dari saksi yang dihadirkan.

Penggugat dalam hal ini menghadirkan saksi yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT. Sebelum memberikan keterangan, dia disumpah. Dan memberikan keterangan langsung mengenai peristiwa pengukuran tanah kontroversial yang terjadi pada Agustus 2011.

Kesaksian ini oleh penggugat menjadi bukti kuat bagi, Elsi, yang diwakili oleh ibunya, Asniar (71), dan kuasa hukum Rino Rinaldo SH MH.

"Kesaksian Ketua RT sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta di lapangan. Beliau menyaksikan sendiri bagaimana proses pengukuran tanah yang diduga cacat prosedur dan merugikan klien kami, '' kata kuasa hukum penggugat, Rino kepada wartawan usai sidang.

Setelah ini, sesuai dengan dijadwalkan kembali akan digelar dengan rencana akan menghadirkan saksi ahli, baik dari penggugat maupun tergugat, juga pihak intervensi.

Kuasa hukum penggugat menegaskan, tentu, untuk semakin memperkuat gugatan, tim kuasa hukum Elsi berencana menghadirkan saksi ahli administrasi negara pada sidang selanjutnya.

Disebutkan, ahli ini diharapkan dapat menjelaskan secara gamblang mengenai prosedur pertanahan yang benar, serta mengungkap potensi kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

"Kami optimistis, dengan keterangan saksi ahli, majelis hakim akan semakin yakin bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi dalam kasus ini. Tentu kita harapkan tidak ada kendala nantinya untuk menghadirkannya, ''kata Rino Rinaldo.

Dalam sidang kali ini, Kuasa hukum penggugat menyebutkan, bahwa sidang kali ini diwarnai oleh pengunduran diri pengacara pihak intervensi.

"Pengunduran diri pengacara pihak intervensi tentu menimbulkan pertanyaan. Apakah ini ada kaitannya dengan fakta-fakta yang mulai terungkap di persidangan? Kami optimis keadilan itu ada dan harus diperjuangkan," tuturnya. ***