Fraksi PDIP Terima Aduan Ijazah Eks Karyawan Ditahan Perusahaan Ekspedisi

Senin, 21 April 2025

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi (dua kanan), anggota Tekad, menerima berkas aduan Danu dan Riski, di ruang Fraksi PDIP, Senin (21/4/2025).

siarancoid, Pekanbaru- Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya penahanan ijazah oleh perusahaan ekspedisi di Pekanbaru.

Dialamai oleh dua eks karyawan perusahaan ekspedisi Lion Parcel, Danu dan Riski Chandra. Mereka mengadukan persoalan ini, Senin (21/4/2025) ke Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru, dan Terima langsung oleh Sekretaris Fraksi Zulkardi dan anggota Tekad Indra Pradana Abidin.

Dalam aduannya, mereka melaporkan bahwa perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja,  menahan ijazah mereka, padahal sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Dan yang mencengangkan, selain ijazahnya ditahan, mereka juga harus membayar denda sebesar Rp 13 juta kepada perusahaan, sebagai uang ganti transportasi dan insentif karyawan per hari, yang dihitung selama 1 tahun bekerja.

Diceritakan Danu, dirinya masuk ke perusahaan ekspedisi Lion Parcel tahun 2019, sebagai kurir harian dengan jaminan ijazah SMK-nya. Ini sebagai jaminan selama menjadi karyawan.

Dalam, perjanjian kerjanya, Danu menyebutkan soal penempatan kerja tak sesuai perjanjian awal. Perjanjian awal di masa trainning, Danu bakal ditempatkan wilayah Rumbai, Pekanbaru disesuaikan dengan dimana dia tinggal.

Namun pada kenyataannya dirinya di tempatkan di daerah Panam Pekanbaru. Karena tidak sesuai, Danu memilih mundur. Alih-alih ijazahnya dikembalikan, pihak perusahaan justru membebankan denda karena mundur. Denda yang dibebankan itu dari operasional BBM perhari dan insentif bulanan dikalikan satu tahun. Sehingga totalnya sekitar Rp 13 juta.

Danu pun secara pribadi yang sudah berstatus mantan karyawan, hingga kini masih belum mengetahui secara jelas alasan ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan ekspedisi itu.

"Saya kurang tahu (penahanan ijazah), alasan pertama itu karena demi keamanan, " kata Danu kepada wartawan.

Dia pun mengatakan, selama menjadi karyawan tidak ada persoalan ataupun komplain dari konsumen. "Saya (mengadu) ke Disnaker Provinsi di tahun 2019, diterima dan perusahaan diberi waktu jeda itu 1 bulan. Apakah ada komplain dari paket yang saya antar atau bagaimana. Ternyata sudah 1 bulan tak ada komplain. Berarti secara tanggung jawab saya nganterin paket sudah lepas, tinggal kewajiban mereka memberi kembali ijazahnya," ungkapnya.

Disebutkan Danu, sebelumnya bersama kawan-kawan juga telah mengadukan persoalan penahanan ijazah tersebut ke Kantor HAM pada tahun 2020 lalu. Namun, penahanan ijazahnya oleh perusahaan ekspedisi tersebut masih belum tuntas tidak ada solusi.

"Saya juga sudah ke Disnaker Provinsi Riau dan juga kantor HAM. Tapi tak tuntas. Ada respon sampai hearing, tapi tetap tidak selesai juga. Jadinya saya pasrah dan saya sekarang bekerja di tempat lain hanya memakai fotocopy ijazah," akunya.

Merespon aduan ini, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pekanbari, Zulkardi menegaskan, secara aturan dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja, pekerja yang sudah berhenti bekerja, maka perusahaan bersangkutan wajib mengembalikan ijazah.

"Semestinya ijazahnya wajib dikembalikan," sebutnya.

Sikap Fraksi PDIP, mereka siap menindaklanjuti aduan ini. "Ini menjadi atensi kami, sampai hak mantan karyawan dikembalikan, " tegas Zulkardi.

Ditambahkan Anggota Fraksi PDIP lainnya, Tekad Indra Pradana Abidin. Dia meminta Disnaker Pekanbaru, untuk melakukan mediasi dengan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan.

"Jika memang di Disnaker nanti belum selesai juga, nantinya kami akan menjadwalkan pemanggilan kepada pemberi kerja dan penerima kerja serta Disnaker Kota Pekanbaru," janjinya. ***