Dijemput Langsung ke Sekolah, Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru Kembalikan Ijazah Mantan Guru yang Ditahan

Senin, 05 Mei 2025

Foto bersama usai penyerahan ijazah para mantan guru sekolah swasta di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (5/5/2025). Foto siarancoid

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Sebanyak 24 Ijazah mantan guru swasta yang ditahan akhirnya dapat kembali kepada pemiliknya. 


Adalah Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi yang memperjuangkan pengembalian ini. Setelah melakukan negosiasi dengan dua sekolah swasta yang menahannya, hingga akhirnya tim menjemput dan diserahkan secara gratis kepada para mantan guru. 


Untuk penyerahan puluhan ijazah ini dilakukan di ruang Banmus DPRD Kota Pekanbaru, Senin (5/5/2025). Dihadiri langsung oleh ketua Fraksi, Victor Parulian, Robin Eduar, Tekad Indra P Abidin, dan Zulkardi. 
 

"Bersyukur apa yang diperjuangkan (Zulkardi dan tim) berhasil didapatkan kembali oleh mantan guru, " kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru, Victor Parulian. 
 

Victor pun mengapresiasi upaya yang dilakukan Anggota Fraksi nya dengan menyikapi aduan mantan guru sekolah swasta yang ijazahnya ditahan. 
 

"Ini tugas kita membantu keluh kesah masyarakat, dan alhamdulillah ijazah yang ditahan sudah kembalikan dan bisa didapatkan, " tambahnya. 
 

Wajah ceria pun tampak dari pada mantab guru ini, setelah ijazah didapatkan. Rasa syukur pun diucapkan atas bantuan yang dilakukan oleh Zulkardi ini. Karena sebelum diperjuangkan oleh Zulkardi, perjuangan mereka tidak berubah hasil. Yang ada dipersulit dengan berbagai alasan. 
 

Ada yang ditahan hingga 3-4 tahun, meski ada dalam hitungan bulan. Dari pengakuan para mantan guru ini pihak sekolah justru ada yang minta sejumlah uang untuk pengembalian ijazah. Ini disebut perjanjian yang mengada-ngada. 
 

"PDIP ini partai wong cilik dan kami apresiasi apa yang sudah dilakukan anggota Fraksi nya. Patut di syukuri 24 ijazah yang ditahan sudah diambil, " tambah Robin Eduar yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. 
 

"Karena menurut hemat kami, kalau sudah tidak lagi bekerja harusnya dikembalikan saja kecuali ada tanggungan. Karena juga ini pidana apalagi ada pemerasan. Ini menjadi peringatan bagi pemberi kerja. Kedepan jangan terjadi lagi, " katanya mengingatkan. 
 

Sementara itu, Tekad yang juga merupakan Wakil Komisi III, mengatakan semua keluhan masyarakat yang sampai ke Fraksi nya tentu menjadi perhatian untuk di selesaikan. 
 

"Kita terima langsung dari pelapor. Awalnya masalah ini dari penahanan ijazah mantan kurir ekspedisi di PT Sanel menjadi perhatian kami, kami melihat semacam ada misi lain dari pihak terkait menjadikan para pekerja sebagai budak, ini kita tidak terima, makanya menjadi atensi kami, "katanya.
 

Ditegaskan Zulkardi, banyaknya ijazah mantan karyawan, atau mantan guru ditahan oleh pemberi kerja diharapkan menjadi perhatian semua pihak. "Jangan sampai masalah ini berlarut-larut. Artinya, ketika karyawan atau guru sudah keluar kembalikan saja, karena ketika sudah mengadu ke kami dipastikan akan kami perjuangkan, " tuturnya. 
 

Perwakilan mantan guru yang sudah mendapatkan kembali ijazahnya berkat bantuan Zulkardi, Rama Saloti menyampaikan rasa senangnya. 
 

"Mewakili yang lain, tentunya kami senang perjuangan kami diselesaikan oleh Pak Zulkardi, Terima kasih, yang tadinya kami diminta untuk membayar, lewat pak Zulkardi kami mendapatkan dengan gratis, sukses selalu untuk pak Zulkardi dan juga Fraksi PDIP, " tuturnya. (siaran.co.id/*1)