Banyak Tempat Usaha di Pekanbaru Tanpa Kantongi Izin Bisa Beroperasi

Sabtu, 31 Mei 2025

Tim saat berada di D’POIN LOUNGE & KTV, Jalan Ahmad Yani, Jumat (30/5/2025).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar inspeksi mendadakan (sidak) ke sejumlah tempat usaha kuliner dan juga tempat hiburan malam, Jumat (30/5/2025) hingga dini hari Sabtu (31/5/2025) melibatkan tim yustisi dari Pemko, Polresta dan juga BNN.

Misi dari sidak ini lah, melihat secara kepatuhan para pengusaha dalam mentaati aturan daerah kota Pekanbaru dalam pengurusan izin terhadap semua izin yang dimiliki, dan jika tidak ada Komisi I mengarahkan untuk mengurusnya.

Dan terang saja, dari tempat yang dicek perizinannya tidak satupun bisa menunjukan izin resmi saat itu. Artinya, terjadi pengangkangan dalam hal izin. Dan ini jelas pelanggaran, maka Satpol PP dan OPD terkait untuk menindaklanjuti temuan sidak ini.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/685/kado-aqiqah-sediakan-hewan-kurban-sapi-dan-kambing-sehat

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, didampingi juga Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto dan, Anggota Komisi I yang hadir Aidhil Nur Putra, Firman, Firmansyah, Syafri Syarif, Victor Parulian dan Wan Agusti.

"Sidak kita ada lika lokus, dan banyak tak miliki izin. Dari temuan kita bersama tim saat sidak, kami rekomendasi kan untuk di tutup semetara sampai kantongi izin. Kami minta kepada OPD terkait untuk menindaklanjuti," kata Robin kepada wartawan siaran.co.id, Sabtu (31/5/2025 usai sidak.

Untuk lokasi pertama, rombongan Komisi I DPRD Pekanbaru menyasar ke Sanama+ Coffe and Space yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Hasilnya, izin tak lengkap yang dimiliki pemilik usaha cafe ini. Belum lagi dampak gangguan lalu lintas yang disebabkan.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju Mie Gacoan di Jalan Jenderal Sudirman. Hasilnya sama, tempat usaha tersebut tak bisa menunjukkan izin di hadapan rombongan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Berlanjut ke D’POIN LOUNGE & KTV, Jalan Ahmad Yani. Disalah satu room nya tim mendapati tiga wanita dan tiga laki-laki dalam satu room diduga usai mengonsumsi narkoba. Dari tiga laki-laki itu dinyatakan positif usai tes urine, namun dua lagi masih belum bisa dites urine karena belum bisa,namun mengaku usai makan inex. Ketiga digelandang petugas.

Selanjutnya, Angkasa Pujasera Food Court di Jalan Angkasa Kecamatan Payung Sekaki ini juga tak bisa mengelak pemeriksaan dari tim jajaran Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Bahkan, pujasera ini di dalamnya memiliki ruangan karaoke yang disediakan untuk tamu.

"Ternyata setelah kita cek perizinannya juga tidak lengkap. Izin room-nya tidak ada," ucap Robin.

Selanjutnya Komisi I dan rombongan mendatangi tempat hiburan malam (THM) di Jalan Soekarno-Hatta Live House yang lagi ramai-ramai pengunjung.

Untuk informasi, tempat ini pernah disidak 6 bulan lalu, tepatnya 24 Desember 2024, saat itu diminta melengkapi perizinan dan diberikan waktu, ternyata dalam kunjungan kali ini tetap saja THM itu tidak menunjukkan itikad baik untuk melengkapi parizinannya.

Karena beroperasi tanpa izin lengkap, Komisi I meminta agar Live House disegel dan tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi dan melengkapi izin, mulai dari izin bar, videotron, hingga izin minuman beralkohol.

Live House ini juga kedapatan selama ini hanya membayar pajak restoran sebesar 10 persen.

"Kita sudah beri waktu 6 bulan sampai hari ini juga tidak tidak lengkap, kita jumpai di sini mereka menjual minuman beralkohol tinggi di atas 5 persen. Setelah kita cek gudangnya, ada minuman beralkohol 40-45 persen," katanya.

Sementara disampaikan lagi, pajak yang dibayar itu masih 10 persen. "Ini kita heran. Menurut aturan, minuman beralkohol yang tinggi itu pajaknya harus dibayarkan juga," ungkapnya. (siaran.co.id/*1)