Muflihun bersama kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf saat berada di Kantor KPK RI, Senin (24/6/2025). (Foto: Tim Kuasa Hukum Muflihun)
SIARAN.CO.ID, JAKARTA– Kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Riau terus bergulir, mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun SSTP MAP yang kini disebutkan sebagai bakal calon tersangka oleh Polda Riau mencari keadilan dengan mendatangi Kantor KPK RI di Jakarta untuk berkonsultasi, Senin (23/06/2025).
Muflihun tidak sendiri, dia didampingi tim kuasa hukumnya Ahmad Yusuf SH, dan Saidi Amri Purba SH. Sebagai informasi, ada juga nama-nama lain yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Muflihun, diantaranya; Weny Friaty SH, Khairul Ahmad SH, MH dan Robiah SH.
Muflihun saat berjalan ke gedung KPK RI tampak optimis bahwa dirinya akan diperlakukan secara adil.
“Saya datang ke KPK karena ingin semuanya terang. Saya ingin rakyat tahu duduk persoalan sebenarnya. Saya tidak akan melarikan diri dari proses hukum. Justru ingin meluruskan, agar keadilan tidak hanya menjadi milik mereka yang kuat. Selanjutnya, setelah semua ikhtiar kami lakukan, kami insyaallah akan ikuti seluruh proses yang akan terjadi. Semoga keadilan kami dapatkan,” ungkapnya.
Ahmad Yusuf mengatakan, kedatangan kliennya ke komisi anti rasuah tersebut, sebagai wujud pelaksanaan komitmen bahwa Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD provinsi Riau itu untuk menjadi whistleblower dalam persoalan-persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan kantor legislatif bumi lancang kuning.
“Kita sama-sama menyaksikan pemberitaan yang kerap dibaca masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi seputar kasus SPPD Fiktif tahun anggaran 2020 dan 2021. Namun sayang, sejak Juni 2024 lalu hingga beberapa waktu kemarin, kami menelaah pemberitaan yang ada di media cetak serta elektronik, seakan-akan klien kami menjadi pelaku tunggal,” terang Ahmad lulusan Universitas Islam Riau (UIR) ini.
Disampaikannya juga bahwa, kliennya pada minggu lalu sebenarnya juga telah menghadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna konsultasi langkah pembongkaran tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang terjadi.
“Klien kami dengan beban jabatannya, kerap dimintai dana oleh beberapa anggota legislatif, pejabat pemerintah, hingga Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mendukung kegiatan-kegiatan mereka, seperti THR lebaran, acara-acara ulang tahun instansi, kebutuhan-kebutuhan lain yang memang tidak terdapat dalam anggaran sekretariat. Sehingga klien kami mengambil dana tersebut dari kantong pribadi, ada juga beberapa staf ataupun pegawai di lingkungan Sekwan memiliki usaha seperti kos-kosan, showroom mobil, developer perumahan, bengkel kendaraan dan lain sebagainya. Mereka sering urunan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud,” lanjutnya.
Di sisi lain, Saidi Amri menambahkan bahwa, klien mereka siap menjadi whistleblower sekaligus berkomitmen penuh untuk mendukung upaya penegak hukum membuka seterang-terangnya persoalan dugaan tindak pidana korupsi dan grativikasi yang terjadi.
“Bang Uun (panggilan Muflihun) kepada kami sudah mengatakan bahwa dirinya siap mendukung upaya penegak hukum untuk membuka kotak pandora yang sejak 1 tahun lalu, seakan-akan hanya ditujukan kepada dirinya seorang. Maksudnya adalah, rata-rata pemberitaan media hanya menyoroti sosok calon walikota Pekanbaru ini saja. Apakah saat itu karena musim Pilkada atau bukan, saya kira kita semua cerdas membaca tanda-tandanya,” ujarnya.(srn2)