Jangan Coba-coba Jual Seragam, DPRD Pekanbaru Siap Bertindak Jika Membandel

Sabtu, 19 Juli 2025

Tekad Indra Pradana Abidin

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah negeri, mulai dari jenjang SD hingga SMP, agar tidak melakukan praktik jual beli seragam kepada orang tua murid.

Peringatan ini merujuk langsung pada Surat Edaran resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, yang melarang sekolah menjual seragam dalam bentuk apa pun.

“Sekolah jangan coba-coba lakukan jual beli seragam. Jika ada yang nekat menjual, masyarakat silakan lapor ke kami Komisi III atau ke Disdik. Kami akan tindak bersama-sama,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, Jumat (18/7/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa Komisi III DPRD dan Disdik Pekanbaru telah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Hal ini untuk mencegah dugaan pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi secara terselubung.

“Sekolah hanya boleh memberikan informasi jenis dan warna seragam. Tidak boleh menjual langsung, atau menyuruh beli di tempat tertentu,” ujarnya.I

a juga mengingatkan, jika ada oknum di lingkungan sekolah yang mencoba melakukan praktik curang dengan modus jual seragam, cepat atau lambat akan terungkap. Pemerintah, kata dia, tidak akan segan mengambil tindakan.

“Modus seperti ini akan kami pantau. Kita ingin pendidikan di Pekanbaru bersih dan adil,” tambahnya.

Kolaborasi pengawasan antara DPRD dan Disdik ini tak hanya soal seragam. Komisi III juga telah meminta Disdik untuk memperketat pengawasan atas praktik jual beli buku, perlengkapan sekolah, atau pungutan lain yang tidak sesuai aturan.

“Jangan sampai momen penerimaan siswa baru dijadikan ajang cari untung oleh oknum. Kalau terbukti, sanksi akan diberikan,” tegas Tekad.

Tekad berpesan kepada masyarakat, jika menemukan pelanggaran seperti penjualan seragam atau perlengkapan lainnya oleh pihak sekolah, jangan ragu untuk melaporkan ke Komisi III DPRD Pekanbaru atau Disdik.

"Pendidikan harus berjalan dengan transparan, tanpa membebani wali murid secara sepihak, jangan sampai juga gara-gara ini anak tak mampu beli lalu putus sekolah," tuturnya.(srn1)