DPRD: Semua Provider Tak Berizin, Pemko Diam Saja

Selasa, 22 Juli 2025

Suasana rapat komisi I membahas tentang tiang-tiang jaringan internet ilegal kota Pekanbaru, Senin (21/7/2025).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Kota Pekanbaru kini disesaki tiang-tiang kabel milik penyedia layanan internet yang berdiri tanpa izin. Tidak hanya merusak pemandangan dan estetika kota, keberadaan tiang-tiang tersebut juga membahayakan keselamatan warga. Namun ironisnya, hingga saat ini belum ada langkah tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk melakukan penertiban.

Fakta ini diungkap langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, usai menggelar rapat bersama perwakilan-perwakilan OPD terkait Diskominfo, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP, Senin (21/7/2025) di ruang Komisi I.

Dalam rapat itu, terungkap bahwa tidak satu pun dari 32 perusahaan internet provider di Pekanbaru yang memiliki izin resmi dari Pemko.

“Kominfo memaparkan ada 32 perusahaan. Ketika kita tanya izinnya, mereka tidak tahu. DPMPTSP juga tidak bisa menunjukkan data. Artinya semua ini ilegal,” tegas Robin.

Tak tanggung-tanggung, Robin menyebut provider milik BUMN seperti Indihome (Telkom) dan Iconnet (PLN) pun tak luput dari sorotan. Meski berstatus perusahaan besar, namun tetap harus tunduk pada aturan daerah.

“Kalau izinnya di pusat, silakan. Tapi di Pekanbaru harus ada izin daerah. Tanpa itu, tak ada kontribusi ke PAD kita. Ini bukan sekadar administrasi, ini menyangkut hak kota atas retribusi dan pajak,” katanya.

Robin juga mengungkapkan kekesalannya terhadap kondisi kota yang kini lebih mirip ‘hutan tiang’. Di beberapa titik, bahkan terdapat belasan tiang berdiri bersisian, menambah semrawut wajah kota.

“Pekanbaru sekarang ini sudah seperti kota tiang. Satu titik bisa 10 tiang. Kabel semrawut menjuntai ke badan jalan. Ini ancaman nyata bagi keselamatan pengendara,” ungkapnya geram.

Data dari DPMPTSP menunjukkan, sejak penerapan sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS) tahun 2021, tidak ada satu pun perusahaan provider yang mengurus izin baru ataupun memperpanjang izin lama. Artinya, dari 2021 hingga 2025, semua aktivitas pemasangan tiang dan kabel di Pekanbaru berjalan tanpa dasar hukum.

“Dengan fakta ini, kami nyatakan seluruh tiang dan kabel di Pekanbaru ilegal. Dan mirisnya, tidak ada satu pun tindakan penertiban dari pihak berwenang dari Pemko, Satpol PP selalu penegak aturan,” tegas Robin.

Kepala OPD Tak Hadir, DPRD Anggap Pelecehan

Tidak hanya itu, Komisi I DPRD Pekanbaru juga mengecam ketidakhadiran kepala dinas dari empat OPD terkait dalam rapat tersebut. Hanya sekretaris dan kepala bidang yang dikirim, tanpa membawa dokumen pendukung.

“Kami undang kepala dinas, yang datang malah sekretaris. Ini rapat serius, bukan formalitas. Kami anggap ini pelecehan terhadap lembaga DPRD,” kata Robin.

Robin menilai, ketidakhadiran pejabat utama OPD menunjukkan lemahnya komitmen dan keseriusan Pemko dalam menyelesaikan persoalan krusial yang mengganggu estetika, keselamatan, dan keuangan daerah.

“Kami minta Wali Kota Pekanbaru menegur keras kepala OPD yang tidak menghargai undangan resmi DPRD. Ini soal tanggung jawab,” tegasnya.

Ke depan, Komisi I menegaskan bahwa setiap OPD yang dipanggil harus datang langsung dengan kepala dinasnya dan membawa dokumen serta data lengkap. Rapat tidak akan dilanjutkan jika hanya diwakilkan dan tidak membawa bahan substansi.

“Kalau datang tapi tangan kosong, lebih baik tidak usah. Kami tidak sedang main-main. Persoalan tiang ini harus selesai, dan harus ada tindakan nyata,” pungkas Robin.(srn1)