Tampak 12 Anggota Dewan yang hadiri Rapat Paripurna Lanjutan DPRD Kota Pekanbaru, Sabtu (16/8/2025). (Foto: istimewa)
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru mencatat sejarah baru. Sidang ke-13 masa sidang III yang seharusnya menjadi forum penting pembahasan agenda pemerintahan, hanya diikuti 12 dari 50 anggota dewan pada Sabtu (16/8/2025) malam.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, ada apa diinternal DPRD Kota Pekanbaru?
Agenda rapat paripurna kali ini terbilang strategis. Terdapat tiga pokok pembahasan, yakni, Laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi arah pembangunan Kota Pekanbaru lima tahun ke depan. Pengumuman perubahan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Demokrat, dan Penetapan susunan keanggotaan AKD DPRD Pekanbaru.
Awalnya, rapat dimulai pukul 17.30 WIB dengan dihadiri 34 anggota dewan, sehingga sudah memenuhi syarat kuorum. Namun, karena memasuki waktu magrib, rapat diskors sementara. Ketika sidang dilanjutkan kembali pukul 21.45 WIB, jumlah peserta menyusut drastis menjadi hanya 12 orang.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE MM, memastikan sidang tetap sah. Menurutnya, sejak awal sidang telah dibuka dengan jumlah anggota yang kuorum, dan skorsing tidak otomatis membatalkan keabsahan paripurna.
Awalnya hadir 34 anggota dewan dari jumlah total 50 anggota dewan, artinya sudah kuorum.
"Kebetulan Ketua Muhammad Isa (ketua DPRD Kota Pekanbaru) kurang sehat, beliau minta izin tidak dapat melanjutkan sidang paripurna pada malam hari ini," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, saat membuka sidang lanjutan tersebut.
Dilanjutkannya, oleh karena itu ditugaskan kepada pimpinan yang lain agar memimpin rapat paripurna lanjutan yang tadi (dibuka sore sebelum diskors). "Ini pesan WhatsApp yang dikirim langsung oleh pak Isa," tambahnya.
Informasi beredar, sejumlah anggota dewan ada yang keberatan, karena menilai perubahan AKD tersebut melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 45 ayat (5) yang menyebutkan bahwa perpindahan anggota DPRD antar-AKD hanya dapat dilakukan setelah menjabat minimal 2 tahun 6 bulan.
Soal pergantian anggota Demokrat di AKD dikatakan Azwendi yang juga merupakan ketua DPC Partai Demokrat Pekanbaru, itu murni internal partai dan tidak mengganggu komposisi fraksi lain.
Menurutnya, perubahan ini sebatas penyegaran di tubuh Demokrat. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan partai di tingkat DPD Demokrat Riau.(srn1)