
Hearing Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dengan Bapenda Pekanbaru, membahas soal PBB Kota Pekanbaru 300 persen, Senin (25/8/2024) di ruang Komisi II.
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Berangkat dari keluhan masyarakat soal kenaikan PBB Kota Pekanbaru menjadi 300 persen, direspon langsung oleh Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, dengan memanggil hearing Bapenda Pekanbaru untuk memastikan persoalan tersebut, Senin (25/8/2024) di ruang Komisi II.
Namun hearing yang digelar tersebut belum menghasilkan kebijakan kongkrit.
Ketua Komisi II DPRD Zainal Arifin SE MH memimpin langsung hearing, di dampingi wakil ketua dan sekretaris, plus anggota Komisi II lainnya.
Sementara dari Bapenda, hadir langsung Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, serta para stafnya.
Hanya saja, hearing ini belum memutuskan apapun, terkait PBB naik 300 persen, dan kepastian diturunkan pun tidak jelas. Karena masih menunggu hearing selanjutnya.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE MH menjelaskan, bahwa hearing ini memang fokus membahas pajak dan retribusi. Terutama yang menjadi keluhan masyarakat Kota Pekanbaru, mengenai PBB 300 persen.
Dia mengatakan, informasi dari Bapenda, sebenarnya dalam Perda Kota Pekanbaru No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi, sudah diatur mengenai kenaikan pajak, stimulus dan pemotongan biaya bagi masyarakat wajib pajak.
"Jadi, Perda No 1 ini kurang disosialisasikan ke masyarakat. Terutama di pasal 92 dan 93, tentang adanya pemotongan biaya bagi wajib pajak (PBB)," terang Zainal Arifin.
Untuk itu, disampaikannya saat ini Pemko Pekanbaru sedang membuat skema itu dalam Perwako. Sehingga nanti bisa transparan mengenai PBB ini.
Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengaku, dalam hearing pihaknya dengan Komisi II DPRD, menyikapi aspirasi masyarakat terkait nilai PBB Kota Pekanbaru 300 persen.
"Namun yang pasti, Pak wali kota sangat berkomitmen memberikan hal-hal berupa kemudahan, mengenai pajak ini bagi masyarakat. Dan Pemko juga ingin menjaga ritme pemenuhan target PAD.
"Dua hal ini yang harus kita pertimbangkan. Kita sedang mencari formulasi dan alternatif untuk mengakomodirnya. Memudahkan masyarakat dan menjaga ritme PAD untuk pembangunan Kota Pekanbaru. Ini lah yang didiskusikan dengan teman-teman DPRD," papar Ingot.
Saat ditanya, berapa perkiraan turun nilai PBB dari angka 300 persen tersebut, Ingot belum bisa memastikannya.
"Sebaiknya nanti la ya, kita kan sedang memformulasikannya sembari terus berkoordinasi dengan pihak terkait, " pungkasnya.
"Sebenarnya stimulus itu diatur di Perwako. Kita ingin Perwako itu bisa tersosialiasikan dengan baik dan tepat sasaran. Yang lebih penting lagi, memperhatikan dua faktor tadi," tambah Asisten II Pemko Pekanbaru ini lagi.
Selanjutnya, apakah memungkinkan akan direvisi Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi?
"Memang ada opsi itu. Tapi ternyata dalam Perda No 1 itu, ada klausul atau pasal-pasal yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ini lah yang akan kita pertajam lagi," sebutnya.
Soal kemungkinan PBB 300 persen turun ke 100 persen? Ingot justru menyampaikan, bahwa kemungkinan turun tersebut tetap ada.
"Kunci nya ada dua, tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat dan kita bisa jaga ritme PAD. Untuk deadline kapannya, kita usahakan secepatnya," janjinya.(srn1)