Gubri Lantik Syahrial Abdi Menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Riau

Sabtu, 30 Agustus 2025

Prosesi pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syharial Abdi oleh Gubenur Riau Abdul Wahid, digelar di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Jumat (29/8/2025) malam. (Foto: Media Center Riau)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah resmi melantik Syahrial Abdi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif setelah melalui proses panjang seleksi terbuka dan penilaian ketat dari panitia seleksi.

Pelantikan digelar di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Jumat (29/8/2025) malam. Dilantik langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, dan memimpin pengambilan sumpah jabatan.

Prosesi ini turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, hingga keluarga besar Syahrial Abdi.

Diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Presiden. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang dipandu langsung oleh Gubri.

Dasar pelantikan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/TPA Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Surat tersebut secara resmi menetapkan nama Syahrial Abdi sebagai Sekretaris Daerah definitif.

Gubernur Riau Abdul Wahid menekankan, bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian penting untuk memperkuat struktur pemerintahan di Riau.

Menurutnya, Sekda berperan sebagai motor penggerak birokrasi sekaligus jembatan penghubung antara gubernur dan seluruh perangkat daerah.

“Ini adalah momentum penting untuk memperkuat jalinan pemerintahan Provinsi Riau. Sekretaris daerah bukan hanya motor penggerak birokrasi tetapi juga sekretaris gubernur dalam kapasitas saya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Sekda berada pada titik keseimbangan dalam mengharmonisasikan peran perangkat pemerintah daerah. Hal itu mencakup koordinasi dengan pemerintah pusat, penyelarasan dengan legislatif, hingga memastikan roda pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Artinya, Sekda harus mampu menjaga keseimbangan antara perangkat pemerintah umum dan perangkat pemerintah daerah otonom. Dalam konteks ini, saya juga menekankan pentingnya peran legislatif sebagai mitra strategis pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.(srn2)