Masyarakat versus PT SSL, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Selasa, 02 September 2025

Suasana sidang 12 terdakwa dalam kasus pengrusakan, Selasa (2/9/2025).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Sebanyak 12 terdakwa kasus kerusuhan PT Seraya Sumber Leatari (SSL) di Kabupaten Siak Sri Indrapura, menjalani sidang perdana, Selasa (2/9/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Para terdakwa itu diantaranya, Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio dan Danang Widodo.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Dedy SH MH ini, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Siak. Sementara para terdakwa, didampingi kuasa hukumnya.

JPU Anrio Putra SH MH dkk dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian itu menyebutkan, para terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus kerusuhan itu. Diantaranya, ada yang melakukan tindak pidana pengrusakan barang, kejahatan membahayakan keamanan umum dan kejahatan terhadap penguasa umum.

Oleh JPU, para terdakwa dijerat dengan Pasal yang berbeda pula. Diantaranya Pasal 170 KUHP, Juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Peristiwa  tindak pidana pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan secara bersama-sama terhadap barang dan fasilitas milik PT SSL itu terjadi pada Rabu (11/6/25) sekitar pukul 10.00 WIB  di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. 

Aksi tersebut disebut berawal dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memegang izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Akibatnya, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil hangus terbakar.

Kemudian, sebanyak 6 unit mobil rusak parah, satu unit alat berat, satu papan nama perusahaan, hingga satu klinik perusahaan dirusak. Bahkan sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Persidangan ini mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Mulai dari TNI, Brimobda Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. (srn3/nor)