Pertemuan warga Padang Terubuk Kecamatan Senapelan, dengan perusahaan provider kabel jaringan internet, PT Moratelematika Indonesia TBK, di wilayah Padang Terubuk, Rabu (10/9/2025).
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dinilai sudah meresahkan dan mengganggu keindahan, serta merampas hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang tertata dan aman, maka warga Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, secara resmi melayangkan somasi kepada perusahaan provider kabel jaringan internet, PT Moratelematika Indonesia TBK.
Somasi dilayangkan, karena perusahaan tersebut semena-mena memasang tiang kabel internet, antara Jalan Kenanga dan Jalan M Yamin, Pekanbaru.
Surat somasi tersebut diserahkan kepada perwakilan PT Moratelematika Indonesia TBK, dalam pertemuan yang digelar di wilayah Padang Terubuk, Rabu (10/9/2025).
Penyerahan surat somasi oleh warga kepada perwakilan PT Moratelematika.(Foto: siaran.co.id)
Dalam pertemuan itu hadir Plt Lurah Padang Terubuk, Imelda Rahmi S Pdi, Ketua Forum RT RW Padang Terubuk Rama Hadi Wijaya SE, para Ketua RT RW Padang Terubuk, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua LPM Kelurahan Padang Terubuk, dan perwakilan PT Moratelematika Indonesia TBK.
Kepada wartawan siaran.co.id Ketua RW 001 Kelurahan Padang Terubuk Rinaldi S Sos SH menjelaskan, isi surat somasi pertama ke PT Moratelematika, agar mereka melakukan pencabutan tiang-tiang yang sudah ditanam secepatnya.
Dia juga menegaskan, jika tidak dilaksanakan, maka Forum RT/RW bersepakat akan melanjutkannya ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
"Suratnya sudah kita serahkan ke perwakilan perusahaan," kata Rinaldi.
Disampaikannya, keberadaan perusahaan yang belum mengantongi izin, seharusnya tidak melakukan kegiatan penanaman tiang. Apalagi penanaman itu, sampai kepada pengerusakan terhadap fasilitas umum atau bahkan tanah milik orang lain.
“Moratelematika ini kan perusahan terbuka (Tbk). Seharusnya untuk persoalan-persoalan begini, izin dan persyaratan lainnya sudah diurus di Pemko Pekanbaru. Jika mereka punya izin pemasangan tiang dalam bentuk PBG, tidak mungkin dihalang-halangi warga. Kami yakin, jika izin yang diberikan Pemko nantinya, tidak mungkin pula akan merusak fasilitas publik, seperti misalnya merusak badan jalan, parit dan lainnya,” terangnya.
Disampaikan Rinaldi, tiang kabel diakui Humas PT Moratelematika Indonesia TBK, Mega Rahayu. Bahkan Mega menjelaskan, mereka dari pengelola layanan Oxygen.id, yang notabenenya dimiliki oleh PT Moratelematika Indonesia TBK.
"Dia memperkenalkan dirinya, serta meminta maaf terhadap kejadian beberapa waktu lalu, terkait pemasangan tiang provider milik perusahaan mereka di Jalan Kenanga hingga M Yamin, tepatnya di wilayah RW 001 dan RW 002. Tapi sayangnya, mereka tidak membawa dokumen perizinan. Ini sangat disayangkan,” ungkap Rinaldi lagi.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua RT di lingkungan RW 003, Muhammad Khalid Tobing. Khalid mengaku, dirinya pernah didatangi perwakilan perusahaan ini.
"Awalnya saya respek, tapi ternyata mereka tak dapat rekomendasi dari pemilik tanah. Ironisnya lagi, hasil pertemuan itu mereka pelintir," sebutnya kesal.
Hebatnya lagi, kata Khalid, setelah kedatangan mereka tersebut, mereka justru mendatangkan aparat untuk mengawal kegiatannya.
“itukan menantang namanya. Bahkan dalam pertemuan, mereka juga menunjukkan foto pejabat untuk inspeksi. Jadi framming yang mereka bangun, seolah-olah pejabat itu melegitimasi kegiatan mereka untuk menambah pajak. Padahal tidak ada sama sekali,” tambahnya
Kekecewaan juga disampaikan Ketua Forum RT/RW kelurahan Padang Terubuk Rama Hadi Wijaya. Apalagi dalam pertemuan penting ini, perwakilan perusahaan bukan lah pengambil kebijakan.
Seharusnya dalam pertemuan ini, mereka menyampaikan informasi seputar izin yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru terhadap kegiatan usaha mereka.
"Kalau tidak ada izin, tidak mungkin kami biarkan mereka merusak fasiltas publik yang telah ada,” tambahnya.
Ia juga mengimbau seluruh penyedia layanan internet untuk menghormati hak warga dan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat sebelum memasang infrastruktur jaringan.
“Jangan seenaknya memasang tiang atau menarik kabel tanpa izin dan sosialisasi. Warga berhak mendapatkan lingkungan yang tertata dan aman,” tambahnya.
Langkah warga Padang Terubuk ini diharapkan menjadi peringatan bagi provider lain untuk mengutamakan prosedur, komunikasi, dan keselamatan warga sebelum membangun jaringan di pemukiman.(srn1)