Minta Dibebaskan, Mantan Direktur RSD Madani Bacakan Pledoi

Senin, 15 September 2025

Suasana sidang pembacaan pembelaan (pledoi) kasus dugaan penipuan Rp2,6 Miliar RSD Madani di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (15/9/2025).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, yang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp2,6 miliar, meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Arnaldo, Suharmansyah SH MH, dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (15/9/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy SH MH.

“Kami memohon kepada majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Arnaldo Eka Putra tidak terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak),” ujar Suharmansyah.

Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan apabila perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).

“Memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tambahnya.

Kronologi Kasus

Dalam sidang sebelumnya, JPU Pince Puspasari SH menuntut Arnaldo 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Dakwaan menyebut, kasus bermula Januari 2022. Saat itu, Arnaldo mengajak saksi Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City, untuk mengerjakan tiga paket pekerjaan konstruksi di RSD Madani Pekanbaru dengan total nilai Rp2.166.761.000.

Tiga paket tersebut meliputi:
1. Renovasi list profil dak dan eksterior senilai Rp1.369.689.000,

2. Pembangunan spoelhoek ruang OK, Pinere, dan VK senilai Rp298.788.000,

3. Rehabilitasi toilet dan pantry senilai Rp498.284.000.

Arnaldo meyakinkan saksi bahwa proyek sudah dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2022, bahkan menunjukkan dokumen RBA sebagai bukti. Namun faktanya, dokumen tersebut tidak pernah dibahas atau disahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tidak tercantum dalam APBD murni 2022.

Terdakwa kemudian meminta fee Rp500 juta atau 20 persen dari nilai proyek. Ketika saksi menolak dan mempertanyakan dasar hukumnya, terdakwa mengatakan, “Kerjakan saja dulu, nanti SPK menyusul,” serta meyakinkan kembali, “Kalau tidak percaya dan keberatan, anggap saja uang tersebut pinjaman.”

Berdasarkan keyakinan itu, saksi Harimantua menyerahkan uang Rp500 juta secara tunai kepada Arnaldo di RSD Madani pada Februari 2022.

CV Batu Gana City mulai mengerjakan proyek 15 Maret hingga 18 April 2022 tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Namun, Surat Perintah Kerja (SPK) tak kunjung diterbitkan dan pembayaran tidak terealisasi.

Hingga 2024, saksi terus menagih pembayaran. Arnaldo kembali berjanji bahwa SPK akan diterbitkan karena proyek tersebut merupakan “tunda bayar”. Untuk melegalkan proyek, terdakwa memerintahkan saksi Rice Maulana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat SPK baru seolah-olah proyek baru dimulai tahun 2024.

Pada 27 Februari 2024, Arnaldo memanggil Harimantua Dibata Siregar dan Direktur CV Batu Gana City, Merlin Melinda Siregar, ke RS Madani untuk menandatangani SPK. Namun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memproses pembayaran karena RBA 2024 yang dijadikan dasar tidak mengikuti mekanisme penyusunan APBD.

Akibat perbuatan ini, CV Batu Gana City mengalami kerugian Rp2.666.761.000, terdiri dari biaya tiga paket pekerjaan Rp2.166.761.000 dan fee Rp500 juta yang telah diserahkan kepada terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.(srn3)