Kepala BPN Pekanbaru Muji Burohman saat hadir mengikuti hearing dengan Komisi IV DPRD menyoal sengketa lahan Jalan Sudirman, Rabu (18/11/2025)
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Untuk kesekian kalinya hearing Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dengan BPN Pekanbaru, terkait tumpang tindih SHM tanah di Jalan Sudirman Pekanbaru (samping Koki Sunda), Rabu (17/9/2025) kembali digelar dan berlangsung alot.
Hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Roni Amriel SH MH ini, belum menemukan titik persoalan yang sebenarnya. Sebab, Kepala Kantor BPN Pekanbaru Muji Burohman yang hadir dalam hearing tersebut, terkesan menutup-nutupi data yang diminta Komisi IV, khususnya terkait SHM No 682, yang kini menjadi masalah.
Dalihnya, bersembunyi di aturan yang tak jelas, dan mengaku karena persoalan ini sangat dalam. Sehingga dia meminta persoalan ini diselesaikan di jalur penegak hukum saja.
Namun dalam hearing ini, setelah melalui perdebatan alot, akhirnya disepakati Komisi IV DPRD, bersama BPN Pekanbaru, OPD Pemko, plus ahli waris menjadwalkan kunjungan lapangan, pada Jumat (19/9/2026) nanti.
Sekadar diketahui, hearing lanjutan ini membahas status lahan yang diklaim tumpang tindih seluas 6 hektar, ada tujuh SHM yang terbit dari satu bidang tanah yang bakal dibangun swalayan terbesar di Indonesia.
Komisi IV berharap hearing ini menjadi pamungkas, jika BPN Pekanbaru mau bersama-sama melakukan floting di tanah tersebut, sesuai janji awal.
"Kita sepakat saat itu melaksanakan floting, untuk memastikan SHM No 682 itu letaknya . Makanya digelar rapat hari ini. Ternyata hari ini, Kakan BPN tidak memberikan jawaban yang pasti. Tidak ada political will dari BPN untuk menyelesaikan masalah ini. Kita sangat kecewa," tegas Roni Amriel kepada wartawan.
Disampaikan Roni Amriel lagi, meski belum mendapatkan hasil maksimal dalam hearing tersebut, namun solusi yang disepakati, pada Jumat 19 September, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan. Semua pihak akan hadir membawa surat masing-masing, termasuk BPN Pekanbaru sendiri.
Tentunya Komisi IV berharap, setelah peninjauan lapangan, persoalan bisa menemukan titik terang.
"Harapan kita, segera selesaikan secara non ligitigasi persoalan masyarakat yang dirugikan. Jika tidak selesai juga, maka Komisi IV akan melibatkan Satgas Mafia Tanah Pusat, plus Kejagung untuk menyelesaikan ini. Sehingga BPN Pekanbaru ini tidak bisa berkilah lagi," janjinya.
Sepanjang hearing yang berlangsung sekitar dua jam, hampir semua anggota Komisi IV mencecar sejumlah pertanyaan, kepada Kepala BPN Pekanbaru Muji Burohman. Hanya saja, Muji terus berkilah.
"Nampaknya Pak Kakan BPN ini tak ada niat baik menyelesaikan ini. Mutar-mutar aja jawabannya, padahal ada kejanggalan," cecar Anggota Komisi IV Roni Pasla.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi IV lainnya Ir Nofrizal. Katanya, Kakan BPN Pekanbaru harusnya transparan, dengan membuka data yang diinginkan.
"Jangan sampai ada bahasa lagi Kepala BPN Pekanbaru masuk angin. Buka saja pak, bentangkan saja. Memang masalah ini butuh komitmen BPN saja," tegasnya.
Ketua Komisi IV Rois SAg juga sangat menyayangkan sikap Kepala BPN Pekanbaru ini. Sebab, kesannya BPN menghalangi, karena lebih cenderung menutupi persoalan. Pihaknya berharap masalah ini jangan berlarut-larut.
Ditambahkan Sekretaris Komisi IV DPRD Roni Amriel,.mengaku kecewa dengan sikap Kakan BPN, yang mengaku tidak tahu soal tanah yang bermasalah ini.
Apalagi alasannya, sudah ada surat yang dikirimkannya ke beberapa pihak dan lainnya. Padahal, sebelumnya Komisi IV sudah menjelaskan secara rinci dan terukur permasalahannya.
"Kami ingin niat baik BPN, nanti blunder ke mana-mana, kan repot. Kami berharap, tidak ada intervensi. Kami minta mitigasi dan solusi. Bahwa kita sepakat floting awalnya. Sekarang apa solusinya, biar ini selesai. atau Kakan BPN perlu kami rekomendasikan ke Satgas Mafia tanah dan Kejagung," sebutnya.
Komisi IV DPRD menjelaskan, bahwa pihaknya sudah tahu permainan ini. Sehingga BPN tidak lagi menyampaikan informasi yang sifatnya formalitas.
Kepala BPN Pekanbaru Muji Burohman tak mau memberikan pernyataan lengkap, usai hearing.
Alasannya, di pertemuan lanjutan saja pihaknya memberikan keterangan resmi.
Namun saat hearing berlangsung, Muji Burohman menjelaskan, BPN Pekanbaru selalu membuka diri soal permasalahan agraria di Kota Pekanbaru ini.
Khusus di tanah Jalan Sudirman ini, setahunya pernah berperkara di PTUN tahun 2019 lalu.
"Untuk SHM No 682,kami tak bisa jawab. Yang bisa jawab penegak hukum. Kalau untuk solusi floting tanah, itu nggak bisa kami laksanakan. Kenapa? karena permasalahannya sangat dalam. Ada aturan yang kita lalui," katanya.
Undangan hearing, hadir perwakilan DPM PTSP, Satpol PP, Dinas PUPR, DLHK, Camat Marpoyan Damai, Lurah setempat dan ahli waris tanah. (srn2)