Zulkardi.
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Terhitung Oktober 2025, nasib tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terancam dirumahkan.
Hal ini terjadi setelah mereka gagal lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Persoalan tersebut mencuat setelah perwakilan aliansi honorer non-database menyampaikan aduan kepada anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi.
Menanggapi hal ini, Zulkardi menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan ranah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melainkan kewenangan Pemprov Riau.
“Meski begitu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota akan membangun komunikasi dengan rekan-rekan di DPRD Provinsi agar persoalan ini tetap diperjuangkan,” kata Zulkardi usai menerima aspirasi, Jumat (3/10/2025).
Menurut Zulkardi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN, termasuk tenaga honorer dengan berbagai sebutan. UU tersebut juga mengamanatkan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.
Meski demikian, ia menilai masih ada jalan keluar yang bisa ditempuh. “Pemprov Riau, dalam hal ini Gubernur, masih punya ruang memberi solusi melalui mekanisme outsourcing,” ujar Zulkardi.
Selain itu, honorer juga bisa difasilitasi membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan, lalu dihubungkan dengan Bagian Barang dan Jasa agar masuk dalam program inaproc melalui e-katalog. Dengan begitu, penganggaran dialihkan ke belanja barang dan jasa, bukan lagi belanja aparatur.
“Mereka sudah mengabdi bertahun-tahun. Perlu ada solusi yang manusiawi,” tegasnya.(srn1)