Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Oktober 2025

DENGAR: Terdakwa Rafli Yanto saat mendengarkan tuntutan jaksa pada agenda sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/10/2025).

SIARAN.CO,ID, PEKANBARU– Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2017–2021, Rafli Yanto, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes senilai Rp1,05 miliar.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Galih Aziz SH dan Fahrul Akhmi SH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Zefri Mayeldo Harahap SH MH.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Rafli terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut agar terdakwa Rafli Yanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Galih Aziz di hadapan majelis hakim.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.050.367.714, sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kasus korupsi ini bermula dari tindakan terdakwa yang menguasai langsung rekening kas desa dan menggunakan dana APBDes tidak sesuai peruntukan. Pembayaran berbagai kegiatan desa dilakukan oleh Rafli sendiri tanpa melibatkan bendahara desa maupun pelaksana kegiatan (PK).

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Sejumlah belanja desa juga tidak didukung bukti sah, bahkan terdapat kegiatan fiktif pada program nonfisik.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menemukan volume pekerjaan fisik tidak sesuai dokumen SPj dan RAB, serta adanya belanja tanpa anggaran dalam APBDes.

Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,05 miliar.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.(srn3/nur)