
Suasana sidang perdana Prapid Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan di PN Pekanbaru, Senin (10/11/2025).
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan, melawan balik proses hukum yang menjeratnya. Ia resmi mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan tudingan bahwa penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan, melawan balik proses hukum yang menjeratnya. Ia resmi mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan tudingan bahwa penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
Sidang perdana Prapid digelar pada Senin (10/11/2025), dipimpin Hakim Tunggal Aziz Muslim SH MH. Jekson sebagai Pemohon, diwakili tim kuasa hukumnya, Bangun Sinaga SH MH CLA dan Fitri Jayanti SH MH.
Dalam surat permohonan, pihak pemohon menilai proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau (Termohon) telah melampaui kewenangan dan sarat dengan indikasi kriminalisasi.
“Penangkapan terhadap klien kami tidak sah. Tidak ada dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan, saat yang disebut OTT pada 14 Oktober lalu, tidak ada barang bukti yang ditemukan pada diri pemohon,” tegas Bangun Sinaga di PN Pekanbaru.
Ia mengungkapkan, uang sebesar Rp150 juta yang dijadikan barang bukti justru berasal dari tas milik seseorang bernama Nur Riyanto Hamzah alias Riyan, bukan milik Jekson.
“Pemohon tidak pernah menyentuh, apalagi mengetahui isi tas tersebut. Justru Riyan lah yang lebih dulu ditangkap. Kami menilai ada rekayasa dan dugaan kerjasama antara pelapor dengan termohon,” lanjutnya.
Kuasa hukum juga menilai tindakan penyidik tidak profesional dan tidak proporsional, karena Jekson dikenal sebagai aktivis vokal yang kerap mengungkap dugaan korupsi di Riau.
“Kami menduga penangkapan ini berkaitan dengan aktivitas klien kami dalam melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ini bentuk upaya membungkam aktivis antikorupsi,” ujar Bangun.
Selain itu, tindakan penggeledahan rumah Jekson juga disorot. Kuasa hukum menyebut, langkah itu dilakukan secara un-prosedural karena tanpa disaksikan dua orang saksi atau aparat lingkungan, sebagaimana diwajibkan hukum acara pidana.
Dalam petitum gugatannya, Jekson melalui kuasa hukum meminta hakim menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Riau tidak sah, mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan hingga penahanan.
“Kami memohon agar hakim mengembalikan hak, harkat, dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula, serta membebaskannya dari tahanan,” ucap Bangun menegaskan.
Sementara itu, pihak Ditreskrimum Polda Riau selaku Termohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan segera menyampaikan jawaban resmi atas gugatan tersebut dalam sidang lanjutan Pra Peradilan.(srn3/nur) dipimpin Hakim Tunggal Aziz Muslim SH MH. Jekson sebagai Pemohon, diwakili tim kuasa hukumnya, Bangun Sinaga SH MH CLA dan Fitri Jayanti SH MH.
Dalam surat permohonan, pihak pemohon menilai proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau (Termohon) telah melampaui kewenangan dan sarat dengan indikasi kriminalisasi.
“Penangkapan terhadap klien kami tidak sah. Tidak ada dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan, saat yang disebut OTT pada 14 Oktober lalu, tidak ada barang bukti yang ditemukan pada diri pemohon,” tegas Bangun Sinaga di PN Pekanbaru.
Ia mengungkapkan, uang sebesar Rp150 juta yang dijadikan barang bukti justru berasal dari tas milik seseorang bernama Nur Riyanto Hamzah alias Riyan, bukan milik Jekson.
“Pemohon tidak pernah menyentuh, apalagi mengetahui isi tas tersebut. Justru Riyan lah yang lebih dulu ditangkap. Kami menilai ada rekayasa dan dugaan kerjasama antara pelapor dengan termohon,” lanjutnya.
Kuasa hukum juga menilai tindakan penyidik tidak profesional dan tidak proporsional, karena Jekson dikenal sebagai aktivis vokal yang kerap mengungkap dugaan korupsi di Riau.
“Kami menduga penangkapan ini berkaitan dengan aktivitas klien kami dalam melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ini bentuk upaya membungkam aktivis antikorupsi,” ujar Bangun.
Selain itu, tindakan penggeledahan rumah Jekson juga disorot. Kuasa hukum menyebut, langkah itu dilakukan secara un-prosedural karena tanpa disaksikan dua orang saksi atau aparat lingkungan, sebagaimana diwajibkan hukum acara pidana.
Dalam petitum gugatannya, Jekson melalui kuasa hukum meminta hakim menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Riau tidak sah, mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan hingga penahanan.
“Kami memohon agar hakim mengembalikan hak, harkat, dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula, serta membebaskannya dari tahanan,” ucap Bangun menegaskan.
Sementara itu, pihak Ditreskrimum Polda Riau selaku Termohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan segera menyampaikan jawaban resmi atas gugatan tersebut dalam sidang lanjutan Pra Peradilan.(srn3/nur)