
Asri Auzar saat mengikuti sidang, Kamis (20/11/25) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Foto: siarancoid)
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, mulai menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp337 juta. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/11/2025), dipimpin majelis hakim Dedy SH MH.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pince Puspita SH MH, membacakan dakwaan terhadap terdakwa. JPU memaparkan bahwa perkara bermula pada November 2020 saat Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.
“Hingga jatuh tempo, pinjaman tersebut tidak dikembalikan. Untuk menutupi pinjaman, terdakwa kemudian menjual tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent Limvinci senilai Rp5,2 miliar,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 di hadapan Notaris Rina Andriana SH MKn. Setelah itu, kepemilikan tanah resmi beralih dan dibaliknamakan atas nama Vincent.
Namun, persoalan muncul pada Oktober 2021 setelah proses balik nama selesai. JPU mengungkapkan, Asri Auzar diduga meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan dr Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah. Ia disebut mengaku bangunan tersebut masih miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.
Merasa dirugikan, Vincent Limvinci melaporkan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru. Dalam laporannya, Vincent menyebut kerugian mencapai Rp5,2 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP serta Pasal 385 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang perdana, kuasa hukum terdakwa, Supriadi Bone SH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.(srn3/nur)