Korupsi APBD 2014, Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim Disidang

Jumat, 21 November 2025

Muslim saat ditahan Kejari Kuansing.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009–2014, H Muslim, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).

Sidang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH dan, Alex SH dari Kejaksaan Negeri Kuansing.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa dugaan korupsi berawal dari penyimpangan dalam penganggaran pembebasan lahan, untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi di samping Gedung Abdoer Rauf pada APBD 2014.

Kebijakan pemindahan lokasi hotel ke area Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, dilakukan tanpa perencanaan maupun kajian kelayakan yang memadai.

Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel.

Dalam tahap pembahasan, terdakwa Muslim selaku Ketua DPRD disebut berperan aktif menyetujui dan, mengesahkan usulan anggaran tersebut meski tidak didukung dokumen perencanaan yang sah. JPU juga menyebut adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

Untuk pembangunan hotel dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun bangunan hotel tak pernah difungsikan karena tidak ada landasan hukum pengelolaan, seperti Perda penyertaan modal atau pembentukan BUMD. Kini bangunan tersebut terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen.

Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, kerugian negara akibat penyimpangan proyek tersebut mencapai Rp22.637.294.608.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, terdakwa Muslim menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi pada pekan depan.(srn3/nur)