Siap-Siap Disanksi: DPRD Belum Terima KUA-PPAS APBD 2026, Deadline 30 November

Kamis, 20 November 2025

Davit Marihot Silaban. (Foto: cakaplah)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Hingga menjelang batas akhir 30 November, DPRD Kota Pekanbaru mengaku belum menerima draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Padahal, KUA-PPAS merupakan dokumen krusial yang menjadi dasar pembahasan APBD. Jika proses pengesahan tidak selesai tepat waktu, maka APBD 2026 harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan kondisi ini berpotensi menghambat efektivitas pelaksanaan program pembangunan di tahun berikutnya. Meski demikian, DPRD menegaskan tetap menjalankan fungsi pengawasan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban MSi, menegaskan bahwa Pemko seharusnya sudah menyampaikan KUA-PPAS APBD 2026 sejak Juli. Aturan memberikan waktu 60 hari bagi DPRD untuk melakukan pembahasan secara maksimal.

"Namun sampai sekarang belum ada masuk ke Banggar DPRD. Harusnya di bulan Juli sudah disampaikan," kata Davit, Rabu (19/11/2025).

Ia menyebut DPRD telah tiga kali mengirim surat resmi ke Pemko Pekanbaru untuk meminta dokumen tersebut. Surat itu juga ditembuskan ke Pemprov Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk laporan.

Dengan waktu yang semakin sempit, Davit menilai kecil kemungkinan pembahasan dapat dilakukan secara optimal jika dokumen baru diserahkan di akhir masa tenggat.

Menurut Davit, jika APBD Murni 2026 tidak disahkan hingga 30 November, maka tanggung jawab keterlambatan berada di pihak eksekutif. Ia menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru bisa dikenai sanksi dari Kemendagri karena dianggap tidak memenuhi kewajiban penyusunan anggaran sesuai jadwal.

“Kalau sampai tanggal 30 tidak disahkan, ya Pemko akan kena sanksi karena salahnya ada di Pemko. Jadi sanksi itu harus diterima Pemko,” ujarnya.

Davit dan jajaran Banggar juga telah berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai situasi ini.

Davit mengingatkan bahwa penggunaan Perkada dalam penetapan APBD hanya boleh terjadi jika pembahasan gagal dilakukan tepat waktu. Kondisi ini jelas tidak ideal karena APBD yang ditetapkan melalui Perkada berpotensi tidak menggambarkan prioritas pembangunan secara komprehensif.

Meski begitu, DPRD memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasannya.

“Kalau nanti harus Perkada, kami tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

DPRD Pekanbaru menilai keterlambatan ini harus menjadi perhatian serius Pemko karena APBD merupakan instrumen vital yang menyangkut pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kami Pemko sungguh-sungguh merencanakan APBD secara tepat, agar semua program bisa dieksekusi untuk kepentingan masyarakat,” tutup Davit.(srn1)