Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025

Suasana sidang dugaan korupsi Gedung Politeknik KP Dumai di PN Pekanbaru.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11/25). Terdakwa dengan tuntutan tertinggi adalah Muhammadyah Djunaid, yakni 9 tahun 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa masing-masing adalah Dwi Hertanto selaku Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syaifuddin selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), serta Muhammadyah Djunaid yang disebut sebagai pemilik modal dalam proyek tersebut.

Dalam amar tuntutannya, JPU Frederic Daniel Tobing SH MH dan Dwi Joko Prabowo SH MH menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan Para Terdakwa

JPU menuntut Muhammadyah Djunaid dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp4,6 miliar. Jika tidak membayar UP, terdakwa dipidana tambahan 5 tahun penjara.

Terdakwa Syaifuddin dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta UP sebesar Rp127 juta atau diganti dengan 4,5 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, Dwi Hertanto dan Bambang Suprapto, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Muhammadyah Djunaid, Husein Rahin SH, menyatakan pihaknya sangat kecewa.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Tuntutan itu terlalu tinggi. Kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang,” tegas Husein usai persidangan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2017 ketika Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan memperoleh anggaran Rp20,52 miliar untuk pembangunan Gedung Politeknik KP Dumai.

Berdasarkan proses lelang yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Suprakto, PT Sahabat Karya Sejati (SKS) ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp18,33 miliar dan masa kerja 120 hari kalender.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai kontrak. Menurut JPU, keempat terdakwa memiliki peran berbeda yang menyebabkan proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, tidak diawasi sebagaimana mestinya, hingga terjadi manipulasi pelaporan progres pekerjaan.

Peran Para Terdakwa Menurut JPU

Dwi Hertanto, tidak melakukan monitoring, kontrol, dan pemeriksaan hasil pekerjaan namun tetap menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Bambang Suprakto, lalai sebagai PPK karena tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, membiarkan proyek dikerjakan pihak lain, dan tidak memverifikasi kebenaran laporan progres serta dokumen pencairan.

Syaifuddin, memanipulasi dokumen agar PT SKS seolah memenuhi syarat sebagai penyedia, kemudian mengalihkan pelaksanaan proyek kepada pihak lain dan menerima pembayaran tidak sesuai progres.

Dan Muhammadyah Djunaid, dinilai sebagai pihak yang menerima pengalihan proyek dan turut menikmati pembayaran termin yang tidak sesuai kondisi lapangan.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Riau, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp6.080.234.275.

Sidang akan dilanjutkan Senin (1/12/25) dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.(srn3/nur)