DPRD Pekanbaru Baru Sahkan 5 Perda Sepanjang 2025, Target Meleset karena Defisit Keuangan

Kamis, 27 November 2025

Faisal Islami

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Hingga memasuki akhir November 2025, DPRD Kota Pekanbaru baru mengesahkan 5 Peraturan Daerah (Perda). Jumlah ini jauh dari target yang ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025, yang memuat 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi kondisi keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang mengalami defisit sepanjang 2025. Situasi ini membuat sebagian Ranperda tidak dapat dilanjutkan pada tahun berjalan.

“Lima Perda sudah kami sahkan bersama Pemko Pekanbaru. Seluruhnya sudah masuk lembaran daerah,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, Kamis (27/11/2025).

Faisal merincikan, 5 Perda yang telah resmi diterbitkan DPRD bersama Pemko Pekanbaru adalah, Perda RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah). Perda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Perda Pertanggungjawaban APBD 2024. Perda APBD Perubahan 2025, dan Perda Penyertaan Modal.

Untuk diketahui juga, dari total 21 Ranperda yang masuk Prolegda 2025, sebanyak 19 Ranperda merupakan usulan Pemko, sementara 3 lainnya inisiatif DPRD Pekanbaru.

Meski capaian masih jauh dari target, DPRD kini tengah mengebut pembahasan tiga Ranperda prioritas, ditambah satu Ranperda wajib yakni Ranperda APBD Murni 2026 yang harus disahkan sebelum akhir tahun.

Ada pun tiga Ranperda yang sedang dalam pembahasan itu, Ranperda Penyandang Disabilitas, Ranperda Pemberian Insentif Penanaman Modal, dan Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum dari PT ke Perusahaan Perseroan Daerah (Peseroda).

Faisal berharap seluruh Ranperda tersebut bisa dirampungkan dalam waktu tersisa di tahun ini.

“Mudah-mudahan hingga akhir tahun 2025, Ranperda yang sedang dibahas dapat disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru,” ujarnya.(srn1)