UMP Riau 2026 Resmi Ditetapkan Rp3,78 Juta, UMK Tertinggi di Dumai Rp4,43 Juta

Selasa, 23 Desember 2025

Roni Rakhmat

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. 

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Riau sebagai hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Riau tentang UMP, UMK, serta upah minimum sektoral. 

Seluruh proses penetapan mengacu pada hasil sidang dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota se-Riau, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah. Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85, atau naik Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Persentase kenaikan UMP mencapai 7,74 persen. Penetapan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” ujar Roni Rakhmat di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317,75 dan Kabupaten Siak Rp4.001.327,33. Sementara itu, UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.

Penyesuaian UMK juga berlaku untuk kabupaten lainnya. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp3.988.406,31, Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.949.466,98, Kabupaten Kampar Rp3.898.260,70, dan Kabupaten Pelalawan Rp3.894.260,58.

UMK Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp3.819.353,01, Kabupaten Rokan Hilir Rp3.783.052,90, sedangkan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp3.780.495,85, sama dengan UMP Provinsi Riau.

Selain itu, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. 

Adapun di tingkat kabupaten/kota, Kota Pekanbaru menetapkan sebesar Rp4.293.445,01, Kabupaten Siak Rp4.023.870,01, Kabupaten Pelalawan Rp3.918.569,06, dan Kabupaten Bengkalis Rp4.172.431,20.

Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47. Sementara di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis Rp4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan Rp3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu Rp4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar Rp4.149.255,46.

Pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan di Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp4.023.870,01. Sementara untuk sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak Rp4.023.870,01 dan Kabupaten Pelalawan Rp3.914.927,27.

Roni Rakhmat menegaskan, seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta melakukan pengawasan secara konsisten.

“Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.(srn3)