
Kursi pejabat Pemko kosong saat diundang rapat paripurna di DPRD Pekanbaru, hingga diputuskan batal, Rabu (31/12/2025). (Foto: siarancoid)
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Rapat paripurna dengan tiga agenda berdampak pada pengesahan APBD Pekanbaru 2026 akhirnya batal digelar DPRD Kota Pekanbaru hari ini, Rabu (31/12/2025).
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/984/dewan-murka-pemko-absen-total-paripurna-dprd-pekanbaru-diskors
Hal ini disebabkan, setelah tidak satupun pejabat Pemko yang menghadiri undangan paripurna tersebut. Padahal, setelah paripurna Pemerintah atas Pandangan Fraksi R-APBD 2026, baru bisa dilaksanakan paripurna pengesahan.
Menjawab itu, Pemko Pekanbaru melayangkan surat ke DPRD Pekanbaru atas ketidakhadirannya, dengan beberapa alasan.
"Dengan sudah kami terima surat dari Pemko ini, maka paripurna ini kita tutup, dan menjadwalkan ulang lagi Paripurna Pemerintah atas Pandangan Fraksi R-APBD 2026," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dikky Suryadi, usai memimpin paripurna.
Adapun isi surat Pemko yang ditandatangani Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Surat bernomor 900.1.1/BPKAD-ANG/4341/2025 menyampaikan permohonan penjadwalan ulang agenda penyampaian jawaban tersebut.
Dan juga menegaskan bahwa jawaban pemerintah beserta dokumen pendukung belum sepenuhnya rampung disusun.
Dalam surat tersebut, Pemko juga menjelaskan, pada waktu yang bersamaan pihaknya tengah mempersiapkan administrasi dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dengan jumlah mencapai 5.173 orang.
Selain itu, pemerintah daerah juga masih fokus menyelesaikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memasuki penghujung tahun.
Demikian isi surat Pemko yang menjadi dasar permohonan penjadwalan ulang rapat paripurna.
Pemko Pekanbaru berharap DPRD dapat memahami kondisi tersebut dan memberikan waktu agar jawaban terhadap pandangan umum fraksi dapat disampaikan secara lengkap dan komprehensif pada agenda paripurna selanjutnya.
Sebelumnya, nilai APBD Pekanbaru 2026, sudah disepakati DPRD Pekanbaru bersama Pemko sebesar Rp 3,049 triliun.
Nilai ini lebih besar dari KUA PPAS yang diajukan Pemko Pekanbaru yakni Rp 2,89 triliun. Kenaikannya dari penambahan anggaran Pemerintah Provinsi Riau dana tunda salur sekitar Rp 150 miliar.
Sebagai gambaran, APBD Pekanbaru tahun 2025 disahkan Rp 3,210 triliun. Sedangkan APBD tahun 2026 turun menjadi Rp 3,049 triliun, karena ada pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD).(srn1)